Bulan Mei 2026 tinggal beberapa hari lagi. Bagi yang berencana untuk liburan ke destinasi wisata dalam maupun luar kota, pada bulan Mei 2026 terdapat 6 tanggal merah yang bisa jadi pilihan untuk menentukan jadwal liburan.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama yang tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 19 September 2025.
Jadwal Hari Libur Nasional Mei 2026
Ada empat hari libur yang jatuh pada bulan Mei 2026, berikut jadwalnya:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Jadwal Cuti Bersama Mei 2026
Selain libur nasional, ada dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
Waktu Libur Panjang Mei 2026
Sejumlah tanggal merah yang ada di bulan Mei, bertepatan dengan akhir pekan sehingga ada banyak libur panjang yang tercatat di bulan Mei 2026 dan bisa menjadi pilihan untuk pergi berwisata.
Berikut ini jadwal libur panjang di bulan Mei 2026.
1. Long Weekend Hari Buruh 2026
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
2. Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
3. Long Weekend Iduladha dan Waisak 2026
Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah
Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi cuti (tambah hari libur)
Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Kesimpulan:
Libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei, bisa menjadi saat yang tepat untuk berlibur. Selain ada banyak pilihan tanggal, juga terdapat long weekend yang bisa menajdi kesempatan untuk bepergian ke destinasi yang berada di luar kota.
Cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap perusahaan sedangkan pada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Sumber: https://news.detik.com

Komentar