BPJS Ketenagakerjaan Informasi
Beranda / Informasi / Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta: Ini Syarat dan Caranya

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta: Ini Syarat dan Caranya

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta: Ini Syarat dan Caranya
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta: Ini Syarat dan Caranya

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta kini semakin mudah dilakukan oleh peserta.

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal tersebut tetap bisa dicairkan, baik bagi pekerja yang terkena PHK maupun yang mengundurkan diri.

Selain itu, prosedur pengajuan juga semakin praktis karena tidak lagi mewajibkan dokumen paklaring.

Ketentuan Klaim Saldo JHT

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengajuan klaim JHT tidak mensyaratkan minimal masa kepesertaan.

Artinya, berapa pun lama seseorang terdaftar, tetap berhak mengajukan pencairan.

Syarat utamanya adalah peserta sudah tidak aktif bekerja atau telah resmi berhenti dari perusahaan. Dilansir dari laman kompas.com

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Dokumen identitas pendukung lainnya

Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi dalam proses pencairan saldo JHT.

Cara Klaim Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, lalu login atau daftar akun
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”
  3. Pastikan semua indikator persyaratan berwarna hijau, kemudian lanjutkan
  4. Pilih alasan klaim pada menu yang tersedia
  5. Periksa data diri dan pastikan sudah sesuai
  6. Lakukan verifikasi dengan swafoto (biometrik)
  7. Isi data tambahan seperti NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
  8. Sistem akan menampilkan jumlah saldo yang akan dicairkan
  9. Lakukan pengecekan akhir, lalu klik “Konfirmasi”
  10. Pengajuan selesai dan status dapat dipantau melalui fitur “Tracking Klaim”

Alternatif Klaim Secara Langsung

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, proses klaim juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Petugas akan membantu proses pengajuan hingga pencairan selesai.

Kesimpulan

Pencairan saldo JHT di bawah Rp 5 juta kini semakin mudah dan fleksibel.

Peserta tidak dibatasi oleh masa kepesertaan dan dapat mengajukan klaim selama sudah tidak bekerja.

Dengan adanya layanan digital melalui aplikasi JMO serta dukungan layanan langsung di kantor BPJS, proses pencairan menjadi lebih cepat dan praktis.

Sumber : https://money.kompas.com/read/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan