BPJS Ketenagakerjaan Informasi
Beranda / Informasi / Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Ditolak: Ini 3 Penyebab yang Wajib Diketahui Peserta

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Ditolak: Ini 3 Penyebab yang Wajib Diketahui Peserta

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Ditolak: Ini 3 Penyebab yang Wajib Diketahui Peserta
Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Ditolak: Ini 3 Penyebab yang Wajib Diketahui Peserta

Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Namun, klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dapat ditolak apabila peserta tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan tetap aktif serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan klaim.



Penyebab Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Ditolak

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, berikut 3 penyebab klaim ditolak.

Penyebab Klaim Ditolak karena Bukan Termasuk Jaminan Kematian

Salah satu penyebab utama klaim JKM ditolak adalah kesalahan dalam memahami jenis perlindungan yang berlaku. Program Jaminan Kematian hanya diberikan kepada peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jika peserta meninggal saat menjalankan aktivitas pekerjaan atau mengalami kecelakaan kerja, maka manfaat yang berlaku adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan JKM.

Karena itu, ahli waris perlu memastikan penyebab kematian peserta sebelum mengajukan klaim agar sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Status Kepesertaan Tidak Aktif

Faktor lain yang dapat menyebabkan klaim JKM gagal dicairkan adalah status kepesertaan yang sudah tidak aktif. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa manfaat Jaminan Kematian hanya bisa diberikan kepada peserta aktif.

Untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), terdapat syarat masa iuran tertentu yang harus dipenuhi sebelum manfaat dapat diajukan. Jika peserta sudah tidak aktif atau tidak memenuhi ketentuan iuran, maka klaim berpotensi ditolak.



Dokumen Administrasi Tidak Lengkap

Masalah administrasi juga menjadi penyebab yang cukup sering terjadi dalam proses klaim JKM. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dapat menghambat bahkan menyebabkan pengajuan ditolak.

Meski BPJS Ketenagakerjaan tidak menetapkan batas waktu yang membuat manfaat hangus, kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat penting dalam proses pencairan dana.

Karena itu, ahli waris disarankan memeriksa seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan klaim.

Rincian Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang meninggal dunia setelah 2 Desember 2019, ahli waris berhak menerima sejumlah santunan dari program JKM.

Manfaat tersebut meliputi santunan uang tunai sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Selain santunan utama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.



Beasiswa untuk Anak Peserta

Program beasiswa diberikan kepada maksimal dua anak peserta dengan syarat masa iuran minimal telah berjalan selama tiga tahun.

Nilai beasiswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak, mulai dari sekitar Rp1,5 juta per tahun untuk tingkat pendidikan dasar hingga Rp12 juta per tahun bagi pendidikan tinggi.

Manfaat ini bertujuan membantu keberlangsungan pendidikan keluarga peserta yang meninggal dunia.

Ketentuan Ahli Waris dan Tunggakan Iuran

Hak atas manfaat Jaminan Kematian tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti pasangan, anak, atau keluarga sesuai urutan yang ditentukan dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tertentu, klaim masih dapat diproses meski perusahaan memiliki tunggakan iuran kurang dari tiga bulan, selama status peserta masih aktif.

Namun, apabila tunggakan perusahaan melebihi tiga bulan, maka perusahaan wajib terlebih dahulu membayarkan manfaat kepada ahli waris sebelum meminta penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan.



Kesimpulan

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dapat ditolak apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, status kepesertaan tidak aktif, atau dokumen administrasi tidak lengkap.

Karena itu, peserta dan ahli waris perlu memastikan seluruh syarat terpenuhi agar proses pencairan manfaat berjalan lancar sesuai ketentuan.

Selain memberikan santunan tunai dan biaya pemakaman, program JKM juga menyediakan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan