Informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2026 menjadi sorotan utama bagi orang tua dan siswa di DKI Jakarta. Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan biaya pendidikan bagi peserta didik dari berbagai jenjang.
Berdasarkan pengumuman resmi, KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dicairkan pada Januari 2026 untuk alokasi bantuan bulan November 2025. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari 2026 guna memastikan proses berjalan lancar.
Mengacu pada informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus tahap ini mencapai 707.513 siswa, mulai dari jenjang SD hingga pendidikan nonformal.
UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa sistem pencairan bertahap diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan menghindari kendala teknis saat dana masuk ke rekening penerima.
[tocer settings_id=99]
Tentang KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan hak pendidikan hingga lulus SMA atau SMK.
Seluruh pembiayaan pendidikan dalam program ini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Syarat Pencairan KJP Plus Januari 2026
Agar dana KJP Plus Januari 2026 dapat dicairkan, penerima wajib memenuhi beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut Syarat Pencairan KJP Plus:
- Siswa telah memiliki rekening Bank DKI
- Data administrasi dinyatakan lengkap dan valid
- Rekening KJP Plus telah aktif
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pihak Bank DKI akan menghubungi orang tua atau wali siswa untuk proses aktivasi serta pencairan dana bantuan pendidikan.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 2
Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus Tahap 2 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD / SDLB / MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 338.771 siswa
2. SMP / SMPLB / MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 192.020 siswa
3. SMA / SMALB / MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 61.139 siswa
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah penerima: 112.891 siswa
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.692 siswa
Perlu diperhatikan, dana KJP Plus yang bisa ditarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa saldo wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Januari 2026
Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus sudah cair, penerima atau orang tua dapat mengecek melalui kanal resmi.
Berikut dua kanal resmi untuk cek status pencairan KJP
1. Website Resmi KJP Jakarta
- Akses: kjp.jakarta.go.id
- Masukkan data sesuai petunjuk untuk melihat status penerima dan pencairan
2. Aplikasi JakOne Mobile Bank DKI
- Login menggunakan rekening KJP Plus
- Cek saldo dan riwayat transaksi bantuan
3. Media Sosial Resmi
- Instagram: @upt.p4op
- Instagram: @jakone.mobile
Kedua akun tersebut rutin mengunggah informasi resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus terbaru.
Kesimpulan
Pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2026 resmi dimulai sejak 5 Januari 2026 untuk alokasi bantuan bulan November 2025. Dengan jumlah penerima lebih dari 700 ribu siswa, KJP Plus tetap menjadi program bantuan pendidikan andalan di DKI Jakarta.
Orang tua dan siswa disarankan rutin mengecek status pencairan KJP Plus melalui website resmi, aplikasi Bank DKI, atau media sosial Dinas Pendidikan agar tidak tertinggal informasi penting terkait bantuan pendidikan ini.










