Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Namun, dalam kondisi tertentu, ada golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain (qadha) atau membayar fidyah.
Di antara golongan tersebut adalah ibu hamil dan ibu menyusui.
Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa?
Dilansir dari ramadhan.antaranews.com. Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat (al-udzr asy-syar’i), yaitu adanya potensi bahaya (dlarar) yang nyata terhadap dirinya, dirinya dan kandungannya, atau hanya terhadap bayi yang dikandung atau disusui.
Untuk mengetahui apakah puasa berisiko atau tidak, hal tersebut bisa didasarkan pada :
- Pengalaman sebelumnya,
- Keterangan dokter yang terpercaya,
- Atau dugaan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana dijelaskan oleh As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, penentuan adanya bahaya dapat diketahui melalui pengalaman, informasi medis, atau perkiraan kuat.
Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Madzhab Syafi’i
Dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, dijelaskan secara rinci pandangan ulama Madzhab Syafi’i tentang ibu hamil dan menyusui. Setidaknya terdapat tiga kondisi :
1. Khawatir Membahayakan Diri Sendiri
Jika puasa dikhawatirkan membahayakan diri ibu, maka ia wajib tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha) tanpa kewajiban membayar fidyah. Kondisi ini disamakan dengan orang sakit.
2. Khawatir Membahayakan Diri dan Anak
Apabila puasa berpotensi membahayakan dirinya sekaligus kandungan atau bayi yang disusui, maka wajib tidak berpuasa dan wajib qadha, tanpa perlu membayar fidyah.
3. Khawatir Membahayakan Anak Saja
Jika puasa hanya dikhawatirkan membahayakan kandungan atau bayi yang disusui, sementara dirinya tidak terdampak, maka ibu tersebut wajib tidak berpuasa, wajib qadha, dan juga wajib membayar fidyah.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Abu Ishaq asy-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab, bahwa kewajiban fidyah dalam kondisi ketiga merupakan pendapat yang sahih dalam Madzhab Syafi’i.
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Fidyah yang wajib dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Satu mud setara kurang lebih 675 gram beras (sekitar 7 ons).
Sebagai contoh, jika seorang ibu meninggalkan puasa selama lima hari karena khawatir membahayakan bayi yang disusui, maka ia wajib membayar 5 mud atau sekitar 35 ons beras kepada fakir atau miskin.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya Muhammad asy-Syarbini al-Khathib*, fidyah tersebut boleh diberikan kepada satu orang fakir atau miskin.
Kesimpulan
Pada Ramadhan 1447 H, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila terdapat kekhawatiran akan bahaya yang dibenarkan secara syariat.
Ketentuan penggantiannya bergantung pada kondisi yang dialami : (1) Jika khawatir terhadap diri sendiri atau diri dan anak, maka cukup qadha tanpa fidyah. (2) Jika hanya khawatir terhadap anak, maka wajib qadha dan membayar fidyah.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) demi menjaga keselamatan ibu dan anak.
Dengan memahami aturan fikih ini, ibu hamil dan menyusui dapat menjalankan ibadah Ramadhan 1447 H dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Sumber : ramadhan.antaranews.com

Komentar