Kabar baik datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada Maret 2026.
Jika merujuk pada pola pencairan di tahun-tahun sebelumnya, maka THR PNS 2026 diprediksi mulai cair sekitar dua bulan lagi.
Meski hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) khusus THR 2026 belum resmi diterbitkan, skema pembayaran dan komponennya dapat diproyeksikan dari kebijakan THR 2024 dan 2025.
Kapan THR PNS 2026 Cair?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Artinya, jika Lebaran 2026 jatuh pada bulan Maret, maka pencairan THR PNS berpeluang dilakukan pada awal Maret 2026.
Namun, pemerintah juga mengatur skema fleksibel. Apabila karena alasan teknis THR belum sempat dibayarkan sebelum Lebaran, maka pencairan tetap dapat dilakukan setelah Hari Raya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2026?
Dilansir dari klikpendidikan.co.id penerima THR 2026 dibedakan berdasarkan sumber anggaran, yakni APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Penerima THR dari APBN (Instansi Pusat)
THR yang bersumber dari APBN diberikan kepada:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun serta tunjangan janda atau duda
Penerima THR dari APBD (Instansi Daerah)
Sementara THR dari APBD diperuntukkan bagi:
- PNS dan CPNS instansi daerah
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
- Pimpinan serta anggota DPRD
Komponen THR PNS 2026 yang Diprediksi Cair Penuh
Mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan mencakup seluruh komponen penghasilan utama, sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi komponen utama THR. Besarannya mengacu pada:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS
- Untuk CPNS, gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji PNS sesuai golongan
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal 2 anak)
- Dengan ketentuan anak berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan setara:
- 10 kg beras per jiwa
- Harga acuan sekitar Rp7.242 per kg
- Nilai setara sekitar Rp72.420 per jiwa
Berlaku maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga yang terdaftar.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Komponen ini mencakup:
- Tunjangan jabatan struktural (sekitar Rp490.000 hingga Rp5,5 juta)
- Tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan
- Tunjangan umum bagi PNS non-jabatan
5. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
PNS instansi pusat diperkirakan menerima tunjangan kinerja 100 persen
PNS instansi daerah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal setara satu bulan, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah
Kesimpulan
Dengan perkiraan Lebaran 2026 jatuh pada bulan Maret, pencairan THR PNS 2026 diprediksi tinggal sekitar dua bulan lagi.
Seluruh komponen utama mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja atau TPP diperkirakan tetap diberikan penuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga : Gaji PNS Cair 1 Februari 2026, Benarkah Ada Kenaikan? Simak Penjelasannya
Saat ini, PNS pusat maupun daerah hanya perlu menunggu terbitnya PP THR 2026 sebagai dasar hukum resmi pencairan. Yang jelas, hitung mundur menuju THR PNS 2026 sudah dimulai.
Sumber: Klikpendidikan.co.id










