Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi aparatur negara terkait tambahan penghasilan yang rutin dinantikan setiap tahunnya.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan mulai disalurkan paling cepat pada bulan Juni.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada berbagai aparatur negara.
Penerima Gaji ke-13: PNS hingga TNI-Polri
Gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemberian gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Adapun komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi PPPK, terdapat aturan khusus terkait pemberian gaji ke-13.
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional. Sementara itu:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak mendapatkan THR
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13
Hak Gaji ke-13 untuk CPNS
Untuk CPNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi:
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Sementara itu, CPNS yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memperoleh komponen serupa, dengan tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Tambahan Penghasilan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada CPNS, dengan besaran maksimal setara satu bulan gaji.
Namun, pemberian ini tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi ini dilansir dari laman cnbcindonesia.com
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan pengabdian aparatur negara.
Dengan jadwal pencairan mulai Juni, ASN diharapkan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan ini secara optimal.
Meski demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dan CPNS yang harus diperhatikan, terutama terkait masa kerja dan sumber anggaran.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/

Komentar