Informasi
Beranda / Informasi / Kabar Baik! 8.533 PPPK Paruh Waktu di Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13

Kabar Baik! 8.533 PPPK Paruh Waktu di Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13

Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini menunggu kejelasan terkait hak mereka.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam pemberian THR maupun gaji ke-13.

Kepastian tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan.



Menurut Wiriya, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan demikian, PPPK—baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu—tetap memiliki hak yang sama untuk menerima THR.

“Setelah regulasi resmi diterbitkan, kini ketentuan penerima menjadi lebih jelas. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak memperoleh THR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

8.533 PPPK Paruh Waktu di Medan Dipastikan Terima THR

Berdasarkan data Pemerintah Kota Medan, terdapat sekitar 8.533 PPPK paruh waktu yang akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hal ini menepis kekhawatiran sejumlah pegawai yang sebelumnya belum mengetahui apakah status paruh waktu tetap mendapatkan hak tersebut.

Wiriya menegaskan bahwa dalam aturan pemerintah tidak terdapat pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam hal pemberian THR.



Besaran THR Disesuaikan dengan Masa Kerja

Meski demikian, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru bekerja selama empat bulan, maka perhitungan THR yang diterima adalah empat per dua belas dari gaji pokok.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas lalu dikalikan gaji pokok. Itulah besaran THR yang akan diterima,” jelasnya.



Pemko Medan Siapkan Perwali untuk Pencairan THR

Saat ini Pemerintah Kota Medan tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar teknis pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemko Medan.

Setelah Perwali tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh wali kota, proses pencairan THR akan segera dilakukan.

Rencananya, pencairan THR akan dilakukan secara bersamaan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyiapkan proses administrasi pengajuan pencairan setelah aturan teknis resmi diterbitkan. “BKAD sudah siap memproses pencairannya,” tegasnya.


Kesimpulan

Pemerintah Kota Medan memastikan sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian ini diberikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu, berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar teknis pencairan, sehingga setelah aturan tersebut ditetapkan, proses pembayaran THR akan segera dilakukan secara bersamaan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan