Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang pertengahan tahun, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan aparatur negara melalui berbagai kebijakan fiskal.
Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi aparatur negara dengan memastikan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan ASN sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci terkait jadwal pembayaran hingga komponen yang diterima.
Kebijakan ini berlaku bagi berbagai kalangan aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Tujuan dan Komponen Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara agar tetap seimbang.
Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Menariknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi PPPK, terdapat aturan tersendiri dalam perhitungan gaji ke-13. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS
CPNS yang dibiayai melalui APBN akan menerima sekitar 80% dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga memperoleh tambahan berupa:
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas sesuai jabatan
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Rincian Gaji ke-13 Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan bagi pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural.
Berikut kisarannya:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Untuk pejabat struktural:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Gaji ke-13 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bagi pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026 menjadi kebijakan penting pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Dengan dasar hukum yang jelas, komponen yang lengkap, serta rincian besaran yang transparan, program ini diharapkan mampu membantu kebutuhan finansial ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/









