Kabar mengenai jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kini menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan. THR yang sebelumnya diperkirakan cair pada awal Ramadan, kini diproyeksikan mulai dibayarkan pada awal Maret 2026, menunggu terbitnya regulasi resmi pemerintah.
Hingga saat ini, PT TASPEN (Persero) masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR bagi peserta pensiun tahun 2026.
Taspen Imbau Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks
Taspen mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Seluruh informasi resmi terkait pencairan THR hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
Baca Juga : Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi: Rincian Libur Sekolah, ASN, dan Pegawai Swasta
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak tidak bertanggung jawab, mengingat tingginya antusiasme ASN dan pensiunan yang menantikan pencairan THR.
THR Pensiunan Dibayar Berdasarkan Komponen Penghasilan Maret
Pembayaran THR pensiunan PNS tahun ini akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Maret, yang meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan bahwa kebijakan THR tetap memperhatikan stabilitas ekonomi para pensiunan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
THR Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan
Pemerintah menegaskan bahwa THR 2026 diberikan 100 persen tanpa potongan iuran, sehingga manfaat diterima secara utuh oleh pensiunan.
Satu-satunya komponen yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, namun pajak tersebut ditanggung pemerintah melalui APBN.
Baca Juga : THR TPG 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Nominal, dan Syarat Penerima
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan daya beli para pensiunan di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2026
Besaran THR yang diterima akan berbeda sesuai golongan, dengan estimasi pensiun pokok sebagai berikut:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Nilai tersebut merupakan pensiun pokok dan belum termasuk tunjangan tambahan.
Rincian Komponen THR Pensiunan
Total THR yang diterima akan terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
- Pensiun Pokok: ± Rp1.748.100 – Rp4.957.100 (sesuai golongan dan masa kerja)
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari pensiun pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan Pangan: uang tunai setara 10 kg beras (± Rp140.000 – Rp150.000 per jiwa)
- Tambahan Penghasilan: diberikan kepada penerima yang memenuhi ketentuan terbaru pemerintah
Pencairan Melalui Taspen dan Asabri
Penyaluran dana THR akan dilakukan melalui:
- PT TASPEN (Persero) bagi pensiunan PNS
- PT ASABRI (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri
Para penerima diminta untuk mulai memantau rekening sejak pekan pertama Maret 2026 serta memastikan proses otentikasi atau pembaruan data biometrik telah dilakukan agar pencairan berjalan lancar tanpa kendala.
Baca Juga : Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan: Daftar Tanggal Merah dan Libur Panjang Maret
Pemerintah Pastikan THR Cair Tepat Waktu
Program pembayaran THR ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada para aparatur dan pensiunan yang telah mengabdi. Pemerintah berkomitmen menyalurkan hak tersebut secara profesional, tepat waktu, dan transparan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi guna menghindari kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Pembayaran THR ASN dan pensiunan PNS tahun 2026 diperkirakan mulai cair pada awal Maret setelah terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum penyaluran.
Pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) memastikan dana THR akan dibayarkan penuh tanpa potongan, dengan komponen utama meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Para penerima diminta untuk rutin memantau rekening serta memastikan data administrasi telah diperbarui agar proses pencairan berjalan lancar. Selain itu, masyarakat diimbau hanya mengacu pada informasi resmi pemerintah untuk menghindari hoaks terkait jadwal dan besaran THR 2026.










