Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara dalam membantu kebutuhan pegawai, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan gaji ke-13 diperkirakan mulai dilakukan pada pertengahan tahun, dengan acuan aturan resmi dari pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat mulai bulan Juni 2026.
Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan secara serentak agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Namun, jika terdapat kendala administratif atau kesiapan anggaran di masing-masing instansi, pencairan masih dimungkinkan berlangsung setelah bulan Juni.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara lainnya. Di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Kebijakan ini menunjukkan cakupan luas penerima manfaat dari program gaji tambahan tahunan tersebut.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran gaji ke-13 umumnya mengacu pada penghasilan bulan sebelumnya, yakni Mei 2026.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (disesuaikan jabatan)
Jumlah yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung pangkat, jabatan, serta kebijakan instansi masing-masing.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan finansial ASN, khususnya untuk biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di pertengahan tahun.
Potensi Penyesuaian Besaran Gaji ke-13
Meski jadwal pencairan sudah ditetapkan, pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian nominal gaji ke-13.
Hal ini dipengaruhi oleh kondisi anggaran negara, terutama meningkatnya beban subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pemotongan atau perubahan nominal yang akan diterima ASN.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 dipastikan cair mulai Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei dan dapat berbeda tiap individu.
Meskipun ada wacana penyesuaian anggaran, jadwal pencairan tetap berjalan sesuai rencana. ASN disarankan untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah guna mendapatkan kepastian terbaru.
Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com







