Iuran BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi perhatian utama pekerja di tahun 2026, terutama terkait besaran potongan gaji bulanan. Bagi pekerja penerima upah (PPU), memahami rincian iuran sangat penting karena langsung memengaruhi take home pay sekaligus menentukan perlindungan jaminan sosial yang diterima.
Secara umum, struktur iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 tidak mengalami perubahan besar. Namun, pembagian antara pekerja dan pemberi kerja tetap perlu dipahami agar tidak terjadi salah informasi.
Struktur Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PPU
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program utama yang wajib diikuti oleh pekerja formal (PPU), yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Namun, tidak semua program tersebut memotong gaji pekerja. Sebagian besar iuran justru ditanggung oleh perusahaan.
Berapa Persen Potongan dari Gaji Karyawan?
Untuk tahun 2026, potongan BPJS Ketenagakerjaan yang langsung dibebankan kepada pekerja PPU hanya berasal dari dua program, yaitu:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Potongan karyawan: 2% dari gaji
- Ditambah perusahaan: 3,7%
- Total iuran JHT menjadi 5,7% dari upah.
2. Jaminan Pensiun (JP)
- Potongan karyawan: 1% dari gaji
- Ditambah perusahaan: 2%
- Total iuran JP menjadi 3% dari upah.
Artinya, total potongan langsung dari gaji pekerja adalah:
2% (JHT) + 1% (JP) = 3% dari gaji bulanan
Iuran yang Ditanggung Perusahaan (Tidak Memotong Gaji)
Selain JHT dan JP, terdapat program lain yang tidak memotong gaji pekerja:
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Ditanggung penuh oleh perusahaan
- Besaran: sekitar 0,24% – 1,74% tergantung risiko kerja
4. Jaminan Kematian (JKM)
Ditanggung penuh oleh perusahaan dan Besaran: 0,3% dari gaji
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Didanai pemerintah dan rekomposisi iuran dan Tidak dipotong dari gaji pekerja
Contoh Perhitungan Sederhana
Misalnya seorang pekerja memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan:
- JHT (2%) = Rp100.000
- JP (1%) = Rp50.000
Total potongan BPJS Ketenagakerjaan Rp150.000 per bulan (3%)
Sementara perusahaan juga menanggung tambahan iuran di luar potongan tersebut.
Perbandingan dengan BPJS Kesehatan
Sebagai gambaran tambahan, potongan BPJS Kesehatan untuk PPU adalah:
- Total iuran: 5% dari gaji
- Karyawan: 1%
- Perusahaan: 4%
Jika digabung, total potongan dari gaji pekerja untuk jaminan sosial bisa mencapai sekitar 4% (3% ketenagakerjaan + 1% kesehatan).
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Meski mengurangi gaji bulanan, iuran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jangka panjang seperti:
- Tabungan hari tua
- Santunan kecelakaan kerja
- Santunan kematian
- Perlindungan saat kehilangan pekerjaan
Dengan kata lain, potongan ini bukan sekadar beban, tetapi bentuk investasi perlindungan sosial.
Penutup
Pada tahun 2026, potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah (PPU) tetap stabil yaitu 3% dari gaji, Sementara program lain seperti JKK, JKM, dan JKP tidak mengurangi gaji karena ditanggung oleh perusahaan atau pemerintah. Memahami komposisi ini penting agar pekerja dapat menghitung gaji bersih secara tepat sekaligus mengetahui manfaat perlindungan yang diperoleh.
Sumber
https://www.idntimes.com/business/finance/besaran-iuran-jht-jkk-jkm-terbaru-2026-cek-rinciannya-c1c2-00-dlz74-rbdzdl?

Komentar