Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan pensiunan akan dilakukan bulan depan, Juni 2026.
Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap tahun. Pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga bisa membantu untuk biaya daftar masuk sekolah atau membeli berbagai perlengkapan sekolah.
Penerima Manfaat Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara. Adapun penerima manfaatnya meliputi:
- Aparatur negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Kategori aparatur negara sendiri mencakup:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Pegawai non-ASN juga berpeluang menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu. Di antaranya telah bekerja secara penuh minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun nominalnya dihitung secara proporsional. Sedangkan PPPK yang belum genap bekerja satu bulan kalender tidak termasuk dalam daftar penerima.
Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan
Besaran gaji ke-13 juga berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan. Untuk pejabat di lembaga nonstruktural, rinciannya antara lain:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sementara itu, pejabat struktural memperoleh:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Untuk pegawai non-ASN, nominal ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Rincian Gaji Ke-13
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan untuk ASN daerah (APBD), komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan cair mulai Juni 2026. Kebijakan pencairan gaji ke-13 mengikuti pola tahunan dan bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Dengan dasar hukum yang sudah ditetapkan melalui PP dan PMK terbaru, pencairan diharapkan berjalan tepat waktu dan merata. ASN disarankan untuk terus memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan update terbaru.
Sumber: detik.com

Komentar