Gaji Pensiunan PNS 2026 dipastikan tetap cair sesuai jadwal oleh PT Taspen (Persero).
Di tengah isu kenaikan gaji, informasi ini menjadi perhatian banyak pensiunan yang menunggu kepastian pembayaran serta fakta kenaikan terbaru yang masih menjadi tanda tanya.
Pembayaran gaji pensiun sendiri tetap dilakukan rutin setiap awal bulan tanpa perubahan jadwal.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Mei 2026
Dilansir dari laman radarkediri.jawapos.com. PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Untuk Mei 2026, pencairan tetap dilakukan pada 1 Mei meskipun bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang merupakan hari libur nasional.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penyaluran dana pensiun tetap berjalan normal tanpa penundaan, meskipun berada di hari libur.
Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Isu kenaikan gaji pensiunan mencuat setelah pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi PNS aktif melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang disahkan pada Juni 2025.
Kebijakan tersebut memicu harapan adanya penyesuaian gaji bagi para pensiunan.
Namun, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel.
PT Taspen juga menegaskan bahwa informasi terkait kenaikan gaji pensiunan yang beredar belum memiliki dasar regulasi resmi dari pemerintah.
Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Pemerintah telah mengatur pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
- Gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026
- Jika belum dapat dicairkan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya dalam tahun anggaran yang sama
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tetap dijamin, meskipun waktu pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Mengacu PP 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut kisaran gaji berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang dibayarkan bersamaan setiap bulan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi
- Imbauan dari Taspen
PT Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas terkait pencairan gaji pensiun.
Untuk mendapatkan informasi resmi, pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919, mengakses media sosial resmi, atau mengunjungi situs resmi Taspen.
Kesimpulan
Gaji pensiunan PNS Mei 2026 dipastikan cair tepat waktu pada tanggal 1 oleh PT Taspen, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026 sesuai peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, pensiunan diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum pasti.
Sumber : https://radarkediri.jawapos.com/nasional/

Komentar