Gaji ke-13 selalu menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial, khususnya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta mendorong perputaran ekonomi menjelang tahun ajaran baru yang biasanya berlangsung sekitar bulan Juli atau Agustus.
Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.
Peraturan tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dilansir dari laman cnnindonesia.com
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Selain itu, terdapat kemungkinan penyesuaian jadwal apabila terdapat kendala teknis.
Jika pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pencairan bisa dilaksanakan setelah bulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tidak bersifat seragam.
Nilainya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Perbedaan jumlah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Pangkat dan golongan
- Jabatan atau kelas jabatan
- Tunjangan kinerja yang diterima
Dengan demikian, setiap ASN akan menerima nominal yang berbeda sesuai dengan posisi dan tanggung jawabnya.
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun gaji ke-13 diberikan kepada sebagian besar aparatur negara, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerimanya, yaitu:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang biasanya diterima ASN, di antaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing ASN.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS tahun 2026 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Meski demikian, pencairannya masih menunggu pengumuman resmi terkait tanggal pasti dari pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Namun, tidak semua ASN berhak menerimanya karena terdapat kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/








