Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan dilakukan mulai Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara yang tengah menanti tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan rumah tangga.
Kepastian pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
PPPK Dipastikan Masuk Penerima Gaji ke-13
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dipastikan menjadi bagian dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah menyebut seluruh ASN, termasuk PPPK, berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat beberapa syarat bagi PPPK dalam pencairannya. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional. Sementara PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Komponen gaji ke-13 untuk ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan dapat diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, pensiunan akan menerima komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Pemerintah Pastikan Anggaran Sudah Disiapkan
Pemerintah menegaskan anggaran gaji ke-13 telah disiapkan dalam APBN 2026 sehingga pencairannya tetap berjalan meski ada efisiensi anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gaji ke-13 justru diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Meski belum ada tanggal resmi yang diumumkan pemerintah, pencairan diprediksi berlangsung pada awal Juni 2026 seperti pola tahun sebelumnya. Aturan pemerintah juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif. <span
Dengan kepastian ini, ASN dan PPPK dapat mulai mempersiapkan kebutuhan keuangan menjelang tahun ajaran baru sekolah dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga PPPK. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru. PPPK juga tetap mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan masa kerja yang berlaku. Dengan anggaran yang telah disiapkan dalam APBN 2026, pencairan gaji ke-13 d

Komentar