CPNS PPPK TPG
Beranda / TPG / Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Besarannya

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Besarannya

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Besarannya

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan setiap tahun. Kebijakan ini biasanya sangat dinantikan oleh para pegawai negeri, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pasalnya, tambahan penghasilan tersebut sering dimanfaatkan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, pembelian buku, seragam, hingga perlengkapan belajar lainnya.

Pada tahun 2026, pemerintah kembali merencanakan pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Program ini tidak hanya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan yang memenuhi syarat. Dengan adanya gaji tambahan ini, diharapkan kesejahteraan para aparatur negara dapat semakin terjaga sekaligus membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Banyak ASN yang mulai bertanya-tanya mengenai kapan tepatnya gaji ke-13 tahun 2026 akan cair dan berapa besar nominal yang akan diterima. Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut penjelasan mengenai jadwal pencairan serta rincian besaran gaji ke-13 bagi ASN.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Jika melihat pola kebijakan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun. Waktu pencairannya biasanya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar bulan Juni atau Juli.

Hal tersebut dilakukan agar bantuan tambahan dari pemerintah ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak ASN. Dengan demikian, para pegawai negeri tidak terlalu terbebani oleh pengeluaran yang biasanya meningkat pada periode tersebut.

Meskipun jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 masih menunggu pengumuman dari pemerintah melalui peraturan resmi, kemungkinan besar waktunya tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ASN diperkirakan dapat menerima gaji ke-13 sekitar pertengahan tahun.

Namun demikian, jadwal pencairan juga bisa berbeda di setiap instansi, tergantung pada proses administrasi dan kesiapan sistem pembayaran di masing-masing lembaga pemerintah.



Besaran Gaji ke-13 ASN

“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Adapun komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara khusus, perhitungan besaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah ketentuan. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.

Selain PPPK, aturan juga mengatur hak bagi calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.



Rincian Besaran Gaji ke-13 Non Pegawai ASN

Di lansir dari laman CNBCindonesia, gesaran gaji ke-13 para pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah akan diberikan gaji ke-13 dengan besaran sebagai berikut :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural :

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain – Rp31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain – Rp29.665.400,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain – Rp28.104.300,00

d. Anggota – Rp28.104.300,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat :

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya – Rp24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama – Rp19.514.800,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas – Rp10.612.900,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan :

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

masa kerja s.d. 10 tahun – Rp4.285.200,00

masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun – Rp4.639.300,00

masa kerja di atas 20 tahun – Rp5.052.600,00

b. Pendidikan SMA/D-I/sederajat

masa kerja s.d. 10 tahun – Rp4.907.700,00

masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun – Rp5.347.400,00

masa kerja di atas 20 tahun – Rp5.861.500,00

c. Pendidikan D-II/D-III/sederajat

masa kerja s.d. 10 tahun – Rp5.488.500,00

masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun – Rp5.966.100,00

masa kerja di atas 20 tahun – Rp6.524.200,00

d. Pendidikan D-IV/S-1/sederajat

masa kerja s.d. 10 tahun – Rp6.591.000,00

masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun – Rp7.160.500,00

masa kerja di atas 20 tahun – Rp7.825.800,00

e. Pendidikan S-2/S-3/sederajat

masa kerja s.d. 10 tahun – Rp7.764.100,00

masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun – Rp8.357.500,00

masa kerja di atas 20 tahun – Rp9.050.500,00



Kesimpulan

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan penting yang selalu dinantikan oleh para ASN setiap tahun. Pada tahun 2026, pemerintah kembali berencana menyalurkan gaji tambahan ini kepada PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.

Jika merujuk pada kebijakan sebelumnya, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung sekitar pertengahan tahun, biasanya menjelang tahun ajaran baru sekolah. Besaran yang diterima ASN akan disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing, seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.

Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan para aparatur negara dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan anak. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara umum.

Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260403142228-4-723742/segera-cair-gaji-ke-13-asn-ini-jadwal-besarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan