Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini diperkirakan mengikuti pola tahun sebelumnya, yakni dilakukan pada pertengahan tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerima manfaat telah diatur secara jelas agar bantuan diberikan tepat sasaran kepada ASN, pensiunan, dan kelompok penerima lainnya.
Besaran gaji ke-13 nantinya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima sebelumnya. Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan, kategori penerima, hingga rincian nominalnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Waktu pencairan dipilih bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni 2026. Namun, apabila terdapat kendala administrasi atau teknis, pencairan masih memungkinkan dilakukan setelah bulan tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kelompok yang memperoleh gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Mantan pejabat negara
- Ahli waris penerima pensiun
- Penerima tunjangan kehormatan seperti veteran
Gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai atau penerima penghasilan yang sumber dananya berasal dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu, pekerja swasta tidak termasuk penerima bantuan ini.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen yang masuk dalam perhitungan berbeda antara instansi pusat dan daerah.
1. Komponen untuk Instansi Pusat
Bagi pegawai yang penghasilannya berasal dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
2. Komponen untuk Instansi Daerah
Sementara untuk pegawai daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diberikan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
3. Ketentuan Khusus
Beberapa kelompok penerima memiliki aturan tersendiri, antara lain:
- CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan terkait
- Pensiunan memperoleh sebesar satu kali uang pensiun bulanan
- Guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan menerima TPG atau TPD satu kali pembayaran
Besaran Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026
Untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lingkungan Lembaga Nonstruktural (LNS), pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembayaran gaji ke-13.
Pimpinan dan Anggota LNS
- Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setingkat Eselon
- Eselon I/JPT Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
Pegawai Pelaksana Non-ASN
Nominal disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4 jutaan hingga lebih dari Rp9 juta.
Informasi mengenai gaji ke-13 tahun 2026 ini penting diketahui oleh ASN, pensiunan, maupun penerima tunjangan lainnya agar dapat mempersiapkan kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga dengan lebih baik.
Kesimpulan
Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bentuk dukungan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 dan disesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan serta pengeluaran keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan masing-masing penerima, baik ASN pusat, daerah, maupun pensiunan. Dengan adanya kepastian jadwal dan rincian penerima, masyarakat khususnya ASN dapat lebih mudah mempersiapkan kebutuhan finansial di tahun 2026.
Sumber: Detik.com

Komentar