Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara serta pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administrasi di masing-masing instansi.
Jika berkaca pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada 2025 lalu, pembayaran bahkan sudah mulai disalurkan sejak 2 Juni.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan veteran
Pemberian gaji ke-13 hanya berlaku bagi pegawai yang sumber penghasilannya berasal dari APBN maupun APBD.
Komponen Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:
Instansi Pusat (APBN)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Instansi Daerah (APBD)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Sementara itu, CPNS menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Besaran Maksimal Gaji Ke-13 2026
Untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, nominal maksimal gaji ke-13 yang diberikan cukup besar.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setingkat Eselon
- Eselon I/JPT Utama: Rp24.886.200
- Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Selain itu, nominal juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja pegawai.
Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga tetap menerima gaji ke-13. Besarannya mengikuti pensiun pokok bulanan sesuai golongan masing-masing.
Perkiraan nominal pensiunan berdasarkan golongan antara lain:
- Golongan I: Rp1,5 juta–Rp2 juta
- Golongan II: Rp1,5 juta–Rp2,8 juta
- Golongan III: Rp1,5 juta–Rp3,5 juta
- Golongan IV: Rp1,5 juta–Rp4,4 juta
Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 melalui rekening penerima pensiun.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan kembali cair untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan mulai Juni 2026. Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan masing-masing pegawai.
Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Sumber : https://www.detik.com

Komentar