Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan pemerintah menjelang awal Juni 2026. Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2026 mulai dilakukan pada Juni 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) juga memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan sebagai bentuk komitmen agar hak pensiun diterima tepat waktu oleh seluruh penerima manfaat.
Taspen menjelaskan bahwa penyaluran gaji ketiga belas tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap melalui mitra bayar resmi Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Gaji Ke-13 2026 Cair Kapan?
Bagi ASN maupun pensiunan yang masih bertanya mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026, pemerintah menetapkan pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Dalam aturan resmi disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Khusus untuk pensiunan dan penerima pensiun melalui Taspen, proses pencairan dimulai bertahap sejak 2 Juni 2026. Penerima manfaat juga tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan untuk menerima pembayaran tersebut.
Pencairan gaji ke-13 dinilai sangat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan dana tabungan.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif. Pemerintah juga menyalurkan tambahan penghasilan tersebut kepada berbagai kelompok aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.
Komponen Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN maupun pensiunan terdiri dari beberapa komponen penghasilan.
Komponen gaji ke-13 PNS tahun 2026 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiunan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan penerima pada Mei 2026.
Karena itu, nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Taspen 2026
Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Apakah Gaji Ke-13 Dipotong?
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.
Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan ini, ASN dan pensiunan diharapkan dapat mulai mengatur pengelolaan keuangan secara lebih matang untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun.
Penutup
Dengan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 yang dijadwalkan mulai Juni, ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara bijak. Kehadiran gaji ke-13 juga menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam membantu kebutuhan masyarakat, terutama untuk biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan lainnya di pertengahan tahun.
Karena itu, para penerima disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun Taspen agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Komentar