Gaji ke-13 selalu menjadi perhatian para aparatur negara setiap tahun. Tambahan penghasilan ini dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hakim, hingga para pensiunan. Kehadiran gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, biaya rumah tangga, serta berbagai keperluan penting lainnya.
Pada tahun 2026, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai kapan gaji ke-13 cair, berapa besarannya, dan siapa saja yang berhak menerima. Hal ini wajar karena gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan dalam menjaga daya beli masyarakat.
Secara umum, pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Oleh sebab itu, informasi mengenai jadwal resmi, komponen pembayaran, dan daftar penerima sangat penting untuk diketahui sejak awal.
Apa Itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan satu kali dalam setahun. Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang masuk sekolah anak.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun.
Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair?
Jika melihat pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dibayarkan sekitar bulan Juni atau Juli. Waktu tersebut bertepatan dengan masa persiapan tahun ajaran baru sekolah.
Untuk tahun 2026, jadwal resmi pencairan tetap menunggu peraturan pemerintah dan pengumuman dari Kementerian Keuangan. Setelah aturan diterbitkan, proses pembayaran akan dilakukan melalui instansi masing-masing bagi pegawai aktif, sedangkan pensiunan melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai ketentuan.
Karena itu, penerima disarankan memantau informasi resmi dari pemerintah agar mendapatkan kepastian tanggal pencairan.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026?
Secara umum, penerima gaji ke-13 mencakup beberapa kelompok berikut ini :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS pusat maupun daerah biasanya masuk dalam daftar penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
2. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga berpeluang menerima gaji ke-13 sebagaimana kebijakan tahun sebelumnya.
3. TNI dan Polri
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk penerima tambahan penghasilan ini.
4. Pejabat Negara
Beberapa pejabat negara sesuai aturan pemerintah juga berhak menerima gaji ke-13.
5. Hakim
Hakim pada lembaga peradilan turut masuk dalam kategori penerima.
6. Pensiunan
Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan kelompok lain sesuai regulasi biasanya memperoleh gaji ke-13 melalui lembaga penyalur resmi.
Besaran Gaji Ke-13 2026
Nominal gaji ke-13 dapat berbeda antara satu penerima dengan lainnya. Besaran ini bergantung pada status kepegawaian, golongan, pangkat, jabatan, dan komponen pendapatan yang diatur pemerintah.
Secara umum, komponen gaji ke-13 bisa meliputi :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Selain itu gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan turut diatur dalam PP No 11 Tahun 2025 yang meliputi :
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
- Estimasi gaji ke-13
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Ke-13
Beberapa hal yang memengaruhi jumlah gaji ke-13 antara lain :
- Golongan dan Masa Kerja
- Jabatan
- Status Keluarga
- Kebijakan Pemerintah
Gaji ke-13 ASN
Taksiran besaran gaji ke-13 ASN memiliki variasinya yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Kompas.com, berikut rincian gaji ke-13 PNS Tahun 2026 :
Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib : Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic : Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id : Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb : Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc : Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId : Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- Golongan IVb : Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- Golongan IVc : Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- Golongan IVd : Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- Golongan IVe : Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.
Gaji ke-13 pensiunan
Taksiran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari berdasarkan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya :
- Golongan I (Ia-Id) : Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId) : Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc) : Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe) : Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Kesimpulan
Gaji ke-13 2026 diperkirakan cair sekitar pertengahan tahun, umumnya bulan Juni atau Juli, meski jadwal pastinya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hakim, dan pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta komponen pendapatan masing-masing penerima. Karena itu, penting untuk terus memantau informasi resmi dan mengelola dana yang diterima secara bijak agar benar-benar bermanfaat bagi kebutuhan keluarga.
Sumber :
http://kompas.com/tren/read/2025/05/11/133000165/kapan-gaji-ke-13-pns-cair-ini-jadwal-dan-besarannya?page=all#page2










