Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni mendatang. Informasi ini menjadi perhatian luas, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, serta pegawai non-ASN yang menantikan tambahan penghasilan untuk kebutuhan pertengahan tahun.
Kebijakan ini kembali dihadirkan untuk membantu pembiayaan pendidikan anak sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Selain jadwal pencairan, besaran nominal yang diterima juga menjadi sorotan utama.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung mulai Juni 2026. Pemerintah menetapkan skema pembayaran secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Secara umum, pencairan dimulai pada awal Juni dan berlangsung dalam beberapa hari. Namun, bagi instansi yang masih dalam proses administrasi, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai ketentuan.
Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak bersifat tunggal. Nilainya ditentukan berdasarkan beberapa komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan jumlah pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Rincian Besaran Gaji ke-13 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non ASN pada level ini menyesuaikan jenjang eselon:
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Nominal gaji ke-13 ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja, sebagai berikut:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Rincian ini menjadi acuan dalam penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 pada Juni menjadi momen penting bagi ASN, pensiunan, dan pegawai lainnya. Selain membantu kebutuhan pendidikan, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi.
Masyarakat diharapkan terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar mendapatkan kepastian terbaru terkait jadwal dan besaran gaji ke-13.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima

