Di tengah isu dugaan vape atau pod yang mengandung narkotika dan menjadi perhatian aparat, DPRD Kota Medan menegaskan bahwa rokok elektronik sebenarnya sudah masuk dalam pengaturan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (24/02/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan aturan daerah yang berlaku saat ini telah mencakup vape sebagai bagian dari objek pengaturan.
“Sebenarnya di Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok), vape sudah termasuk di dalamnya. Jadi Perda KTR kita mengatur termasuk rokok elektronik atau vape,” ucapnya.
Menurutnya, selama tidak terdapat kandungan narkotika di dalamnya, pengaturan penggunaan vape telah tercakup dalam regulasi tersebut.
“Makanya sebenarnya selama tidak ada isinya yang kira-kira terkait narkotik, harusnya semua sudah diatur,” ujarnya.
Namun, jika terbukti terdapat kandungan narkotika dan terjadi penyalahgunaan, maka persoalan tersebut masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Tapi narkotika di mana pun di Indonesia, kalau disalahgunakan pasti hukumnya ke pidana,” pungkasnya.

Komentar