Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 masih menjadi perhatian banyak pihak.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun tersebut.
Dengan demikian, gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut menjadi dasar penetapan gaji PNS setelah sebelumnya mengalami kenaikan sebesar delapan persen dibandingkan regulasi lama.
Dasar Perhitungan Gaji PNS 2026
Sistem penggajian PNS di Indonesia dibagi ke dalam empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan masih terbagi lagi ke dalam beberapa tingkatan, mulai dari a, b, c, hingga e.
Selain faktor golongan, besaran gaji PNS juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca Juga : Gaji PNS dan PPPK 2026: Apakah Akan Naik? Simak Informasi dan Daftar Terbarunya
Semakin lama masa kerja seorang PNS dalam suatu golongan, maka semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima.
Artinya, kenaikan gaji PNS tidak hanya ditentukan oleh pangkat atau golongan, tetapi juga oleh lamanya masa pengabdian.
Rincian Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Dilansir dari Kompas.com. Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS 2026 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari MKG terendah hingga tertinggi:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga : Gaji Pensiunan PNS 2026: Benarkah Ada Kenaikan?
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji Pokok Belum Termasuk Tunjangan
Perlu dipahami bahwa nominal di atas merupakan gaji pokok PNS.
Di luar gaji pokok, seorang PNS masih berhak menerima berbagai jenis tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan daerah atau tunjangan khusus lainnya
Dengan adanya berbagai komponen tambahan tersebut, total penghasilan yang diterima PNS setiap bulan bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Kesimpulan
Gaji PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji baru dari pemerintah.
Besaran gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG), mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Baca Juga : Pegawai SPPG Jadi PPPK 2026, Segini Gaji yang Akan Diterima
Bagi para ASN, informasi ini dapat menjadi acuan untuk mengetahui estimasi penghasilan pada tahun 2026 mendatang.
Sumber : Kompas.com










