CPNS Informasi
Beranda / Informasi / CPNS 2026: Cara Mudah Mengetahui Nilai Ambang Batas atau Passing Grade

CPNS 2026: Cara Mudah Mengetahui Nilai Ambang Batas atau Passing Grade

CPNS 2026: Cara Mudah Mengetahui Nilai Ambang Batas atau Passing Grade
CPNS 2026: Cara Mudah Mengetahui Nilai Ambang Batas atau Passing Grade

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 kembali menjadi perhatian publik. Salah satu aspek paling krusial yang harus dipahami peserta adalah nilai ambang batas atau passing grade. Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai ini ditetapkan oleh pemerintah melalui kebijakan resmi, biasanya mengacu pada regulasi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Dalam SKD, terdapat tiga jenis tes utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU),, Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta wajib memenuhi seluruh nilai ambang batas di masing-masing subtes, bukan hanya total nilai keseluruhan.



Rincian Passing Grade CPNS 2026

Berdasarkan acuan kebijakan terbaru yang masih digunakan hingga awal 2026, passing grade SKD CPNS diperkirakan sebagai berikut:

  • TWK: minimal 65
  • TIU: minimal 80
  • TKP: minimal 166

Total nilai maksimal SKD adalah 550 poin. Artinya, jika salah satu nilai subtes tidak mencapai ambang batas, peserta otomatis dinyatakan tidak lolos, meskipun nilai total tinggi. Selain itu, nilai kumulatif minimal yang sering dijadikan acuan berada di kisaran 311 poin untuk formasi umum.

Cara Mudah Mengetahui Passing Grade CPNS 2026

Agar tidak tertinggal informasi, berikut cara mudah mengetahui passing grade CPNS secara akurat:

  1. Cek Website Resmi SSCASN
    Peserta dapat mengakses portal resmi pemerintah di https://sscasn.bkn.go.id. Website ini merupakan sumber utama informasi CPNS, termasuk pengumuman passing grade, jadwal seleksi, dan hasil ujian.
  2. Pantau Situs Resmi BKN
    Selain SSCASN, Badan Kepegawaian Negara juga rutin mengumumkan informasi terbaru melalui https://www.bkn.go.id. Aturan passing grade akan dirilis dalam bentuk peraturan resmi menjelang seleksi dimulai.
  3. Ikuti Pengumuman Kementerian PANRB
    Kementerian PANRB menjadi pihak yang menetapkan kebijakan nilai ambang batas. Informasi resmi dapat dilihat di https://www.menpan.go.id
  4. Perhatikan Pengumuman Instansi
    Beberapa instansi bisa menetapkan standar lebih tinggi dari passing grade nasional karena persaingan yang ketat.



Cara Menghitung Nilai SKD

Memahami cara menghitung nilai sangat penting agar peserta bisa mengukur peluang kelulusan.

  • TWK dan TIU: jawaban benar bernilai 5, salah 0
  • TKP: skor berkisar 1–5 per soal

Peserta harus menghitung skor masing-masing subtes, lalu membandingkannya dengan passing grade. Misalnya:

  • TWK: 70 (lulus)
  • TIU: 85 (lulus)
  • TKP: 160 (tidak lulus)

Meski total tinggi, peserta tetap gugur karena TKP di bawah ambang batas.

Sistem Ranking dalam Kelulusan

Perlu dipahami bahwa lolos passing grade bukan jaminan lolos ke tahap berikutnya. Sistem seleksi CPNS juga menggunakan ranking. Peserta yang memenuhi passing grade akan diseleksi kembali berdasarkan peringkat terbaik hingga kuota terpenuhi (biasanya 3 kali jumlah formasi).

Bahkan, dalam kondisi tertentu, peserta yang tidak memenuhi passing grade bisa lolos jika masuk peringkat terbaik dengan nilai kumulatif tertentu, misalnya minimal 255 poin untuk formasi umum.



Strategi Agar Lolos Passing Grade

Beberapa strategi yang bisa diterapkan:

  • Fokus merata pada semua subtes
  • Latihan soal berbasis CAT secara rutin
  • Targetkan nilai di atas passing grade (idealnya 400+)
  • Evaluasi hasil tryout secara berkala

Target tinggi penting karena persaingan CPNS sangat ketat setiap tahunnya.

Penutup

Passing grade CPNS 2026 menjadi syarat utama untuk lolos tahap SKD. Nilai minimal yang perlu dicapai umumnya adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166, dengan total kumulatif sekitar 311 poin. Namun, peserta tidak cukup hanya melewati ambang batas, tetapi juga harus bersaing dalam sistem ranking.

Sumber

Pakai Ranking, Ini Aturan Baru Passing Grade SKD CPNS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan