Program bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan kepada masyarakat prasejahtera guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga.
Banyak warga yang masih bertanya-tanya apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP mereka sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa status penerima bansos dapat dicek secara mandiri oleh masyarakat. Proses pengecekan dilakukan menggunakan NIK KTP yang telah terhubung dengan sistem data nasional milik pemerintah.
[tocer settings_id=99]
Ciri-ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut beberapa kriteria KTP yang berhak menerima bansos PKH-BPNT sesuai ketentuan Kemensos:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Penerima bantuan sosial wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan keluarga miskin dan rentan yang layak mendapatkan bansos.
2. NIK KTP Aktif dan Valid
NIK pada KTP harus aktif serta sesuai dengan data Dukcapil. Kesesuaian antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat domisili sangat penting karena menjadi acuan verifikasi penyaluran bantuan.
3. Masuk Kategori Miskin atau Rentan
Calon penerima bansos PKH dan BPNT termasuk kelompok miskin atau rentan miskin, dengan prioritas keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Biasanya penerima juga tercatat sebagai pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tidak Menerima Bantuan Ganda
Kemensos memastikan satu keluarga tidak menerima bantuan sejenis secara bersamaan. Oleh sebab itu, data penerima bansos selalu dicocokkan untuk menghindari tumpang tindih antarprogram.
5. Alamat KTP Sesuai Domisili
Alamat pada KTP harus sesuai dengan data domisili yang tercatat di sistem Kemensos. Ketidaksesuaian alamat sering menjadi penyebab bansos PKH atau BPNT gagal cair.
Cara Cek Status KTP Penerima Bansos PKH-BPNT
Masyarakat dapat melakukan cek bansos PKH dan BPNT secara online melalui kanal resmi Kemensos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
- Pilih wilayah sesuai alamat KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode keamanan (captcha)
- Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bansos, serta periode pencairan jika terdaftar
Kemensos menegaskan bahwa hanya NIK KTP yang telah tervalidasi yang akan muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengusulkan Jika KTP Belum Terdaftar Bansos
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, tersedia dua cara pengusulan resmi.
1. Mengajukan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Melalui menu “Daftar Usulan”, masyarakat dapat mengirim permohonan dengan melengkapi data seperti NIK, KK, alamat, foto KTP, dan swafoto memegang KTP.
2. Mengusulkan Melalui Desa atau Kelurahan
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Data calon penerima akan dibahas dalam musyawarah desa sebelum diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses.
Kesimpulan
KTP penerima bansos PKH dan BPNT memiliki beberapa ciri utama, yakni terdaftar dalam DTSEN, memiliki NIK aktif dan valid, termasuk kategori miskin atau rentan, serta tidak menerima bantuan ganda.
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan cek status bansos PKH-BPNT melalui website atau aplikasi resmi Kemensos.
Jika belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan secara online maupun melalui pemerintah desa agar bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak.










