Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan disarankan untuk rutin memantau saldo mereka.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dalam bentuk uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT tersebut dapat dicairkan baik saat peserta sudah tidak bekerja maupun dalam kondisi tertentu ketika masih aktif bekerja.
Kini, pengecekan saldo JHT semakin praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Bisa Cek Saldo JHT Menggunakan KTP?
Dilansir dari laman Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa pengecekan saldo JHT saat ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Aplikasi tersebut tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Ia juga menegaskan bahwa metode pengecekan saldo menggunakan KTP dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, peserta memang bisa mengecek saldo melalui layanan SMS dengan memasukkan NIK, nama, dan tanggal lahir. Namun, cara tersebut kini sudah dihentikan.
Saat ini, satu-satunya cara untuk mengecek saldo JHT adalah melalui aplikasi JMO dengan menggunakan nomor kepesertaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik opsi “Cek Saldo”
- Pilih nomor KPJ yang ingin dicek
- Saldo JHT beserta data kepesertaan akan ditampilkan
Cara Klaim Saldo JHT Secara Online
Selain cek saldo, peserta juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi JMO
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua syarat terpenuhi (ditandai centang hijau)
- Pilih alasan klaim seperti resign atau PHK
- Verifikasi data kepesertaan
- Lakukan swafoto sesuai instruksi
- Lengkapi data NPWP dan rekening aktif
- Periksa rincian saldo
- Konfirmasi data dan kirim pengajuan
- Klaim akan diproses oleh sistem
Kesimpulan
Pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan menggunakan KTP atau NIK.
Saat ini, peserta wajib menggunakan aplikasi JMO dengan nomor kepesertaan untuk mengetahui saldo mereka.
Dengan sistem digital ini, proses cek saldo dan klaim JHT menjadi lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: https://www.kompas.com/

Komentar