• Redaksi
Jumat, April 10, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Mengurus KTP Hilang

Fai Demplon by Fai Demplon
16 Juni 2023
in Artikel
0
Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang

 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Jika KTP hilang, penting bagi kita untuk segera mengurus penggantinya. Kehilangan atau kerusakan KTP bisa menjadi masalah yang rumit. KTP merupakan barang berharga sebagai identitas seorang warga negara Indonesia dan berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengurus KTP yang hilang. Alasan KTP hilang atau rusak bisa bermacam-macam. Namun, karena KTP adalah barang yang penting, penting bagi kita untuk segera mengurus penggantinya agar dapat memperoleh KTP baru. Hal ini disebabkan oleh rentannya KTP yang hilang untuk disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik, seperti digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit dan pinjaman online, atau bahkan untuk melakukan penipuan.

Apabila KTP hilang, seseorang harus segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP baru. Hal ini perlu dilakukan dengan cepat karena KTP seringkali dibutuhkan untuk mengurus dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lain sebagainya. Berikut ini adalah cara mengurus KTP hilang secara online beserta syarat-syaratnya.




Sebelum mengetahui langkah-langkah mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Jika KTP hilang, penting untuk segera mengurusnya.

Berikut ini adalah persyaratan yang lengkap untuk mengurus KTP yang hilang:

    1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
    2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
    3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
    4. Jika KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tetapi cukup membawa bukti KTP yang rusak.
    5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
    6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
    7. Fotokopi kartu keluarga.
    8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
    9. Surat pengantar dari RT/RW.

Berikut adalah Cara Mengurus KTP Hilang:




    1. Datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan.
    2. Jika ada, membawa fotokopi KTP yang hilang dan menunjukkannya di kantor polisi.
    3. Selanjutnya, pergi ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
    4. Kemudian, pergi ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat Kecamatan.
    5. Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
    6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
    7. Tunggu proses pembuatan KTP baru.
    8. Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
    9. Setelah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.

Cara mengurus KTP hilang secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs web Dukcapil daerah tempat tinggalmu.
  2. Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
  3. Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.
  4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  5. Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
  6. Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.
  7. KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.




Penting untuk dicatat bahwa layanan pengurusan KTP hilang secara online mungkin belum tersedia di semua daerah. Pastikan untuk memeriksa apakah Dukcapil daerahmu menyediakan layanan ini sebelum mencoba mengurus KTP secara online. Jika layanan online tidak tersedia, ikuti langkah-langkah sebelumnya untuk mengurus KTP hilang secara manual dengan mendatangi kantor polisi, kelurahan, dan kecamatan.

Tags: cara mengurus KTP hilangIndonesiakartu tanda pendudukKTPKTP HilangMedansumut
Next Post

Nama Bayi Perempuan Islami Lengkap beserta Artinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Jadwal Libur Bulan Februari 2026: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah

Jadwal Libur Bulan Februari 2026: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah

9 Februari 2026

Cara Masuk STAN: Menembus Pintu Masuk ke Dunia Keuangan dan Pajak

4 Oktober 2023
Dari Seleksi Ketat hingga Dokumentasikan Ramadan Fest, Kiprah Tim Difabel Berdaya Pelindo

Dari Seleksi Ketat hingga Dokumentasikan Ramadan Fest, Kiprah Tim Difabel Berdaya Pelindo

25 Februari 2026
Beasiswa S2 Jurnalis Bank BRI Fellowship Journalism 2023 Dibuka, Ini Syaratnya

Beasiswa S2 Jurnalis Bank BRI Fellowship Journalism 2023 Dibuka, Ini Syaratnya

3 Februari 2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal, Manfaat Tetap Penuh
  • CPNS 2026: Simak Syarat dan Dokumen Pendaftarannya
  • Update IHSG 10 April 2026: Potensi Naik Tinggi, 5 Saham Favorit Asing Jadi Sorotan
  • Waktu Mustajab Saat Hujan: Doa dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.