BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Cara Mendapatkan Layanan Rontgen dengan BPJS

Cara Mendapatkan Layanan Rontgen dengan BPJS

Cara Mendapatkan Layanan Rontgen dengan BPJS

Pemeriksaan rontgen merupakan salah satu prosedur medis yang umum dilakukan untuk membantu dokter menegakkan diagnosis, terutama pada kasus gangguan tulang, paru-paru, atau cedera tertentu. Biaya pemeriksaan ini bisa cukup besar jika dilakukan secara mandiri.

Oleh karena itu, banyak peserta jaminan kesehatan memanfaatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan agar biaya pelayanan medis, termasuk rontgen, dapat ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk mendapatkan layanan tersebut, ada alur dan persyaratan yang harus dipenuhi.



Cara Mendapatkan Layanan Rontgen

Untuk mendapatlkan layanan rontgen dengan menggunakan BPJS, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut ini :

  • Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Kunjungi puskesmas atau klinik yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Sampaikan secara jelas keluhan yang sedang dirasakan kepada dokter agar dapat dilakukan penanganan awal.
  • Pemeriksaan dan Pemberian Rujukan: Dokter di FKTP akan melakukan evaluasi medis, termasuk pemeriksaan fisik. Apabila dibutuhkan pemeriksaan lanjutan seperti rontgen, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan radiologi serta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Menuju Rumah Sakit Rujukan: Datang ke rumah sakit yang tercantum dalam surat rujukan dengan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Ikuti tahapan administrasi dan prosedur pendaftaran sesuai ketentuan rumah sakit.
  • Pelaksanaan Pemeriksaan Rontgen: Setelah proses administrasi selesai, pasien akan diarahkan ke bagian radiologi untuk menjalani pemeriksaan rontgen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.



Syarat Agar Biaya Rontgen Ditanggung BPJS

Agar biaya rontgen dapat dicover, terdapat beberapa syarat utama, adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :

  • Status Kepesertaan Masih Berlaku: Pastikan keanggotaan BPJS Kesehatan Anda dalam kondisi aktif serta tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran. Keaktifan status menjadi syarat utama agar seluruh manfaat layanan kesehatan dapat digunakan.
  • Memperoleh Surat Rujukan dari FKTP: Peserta harus lebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai tempat terdaftar, seperti puskesmas atau klinik. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan memberikan rujukan apabila pemeriksaan rontgen dinilai perlu secara medis. Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan rujukan antara lain batuk disertai darah, dugaan patah tulang, atau gangguan gigi yang serius.
  • Melakukan Pemeriksaan di Fasilitas Rujukan: Pemeriksaan rontgen wajib dilaksanakan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tercantum sebagai lokasi rujukan resmi.



Kesimpulan

Layanan rontgen dapat diperoleh dengan memanfaatkan jaminan kesehatan selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku. Dimulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga mendapatkan rujukan resmi, setiap tahap harus dijalani sesuai aturan.

Dengan memastikan kepesertaan aktif dan adanya indikasi medis yang jelas, biaya rontgen dapat ditanggung sehingga beban finansial pasien menjadi lebih ringan.

https://www.halodoc.com/artikel/biaya-rontgen-ditanggung-bpjs-cek-ketentuan-mudah-ini?srsltid=AfmBOoqVykDwEqJf1isYPkjmgf1TyFxUjA6E1kG-eqgHn3wW2LD4VTdZ

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan