Kabar baik bagi para pekerja yang sudah berhenti bekerja, baik karena resign maupun terkena PHK. Kini, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa harus melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja.
Kemudahan ini membuat proses klaim menjadi lebih cepat dan praktis. Peserta tidak perlu lagi mengurus dokumen dari perusahaan lama, selama syarat utama telah dipenuhi, dana JHT dapat segera dicairkan. Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan dan bagaimana cara mencairkan JHT tanpa paklaring? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan pencairan JHT, peserta cukup menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif
- NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian)
Pastikan seluruh data sesuai dengan data kepesertaan agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Terdapat beberapa metode pencairan JHT yang bisa dipilih sesuai jumlah saldo yang dimiliki.
1. Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO (Saldo di Bawah Rp10 Juta)
Bagi peserta dengan saldo kurang dari Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” lalu klik “Klaim JHT”
- Centang persyaratan dan klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim pada bagian “Sebab Klaim”
- Periksa data diri dan klik “Sudah”
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Isi data NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening
- Cek saldo dan klik “Konfirmasi”
Status pencairan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi.
2. Klaim JHT Saldo di Atas Rp10 Juta
Untuk saldo lebih dari Rp10 juta, pencairan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih:
- Klaim online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Estimasi Waktu Pencairan JHT
Waktu pencairan dana JHT tergantung pada jumlah saldo:
- Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai
Kesimpulan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring kini semakin mudah dan praktis. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen utama dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan.
Dengan adanya kemudahan ini, pekerja dapat segera mengakses dana JHT untuk kebutuhan setelah berhenti bekerja.
Sumber : Kompas.com









