• Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Mudah

Fai Demplon by Fai Demplon
18 Agustus 2023
in Artikel
0

Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Mudah

Apakah Anda termasuk dalam kategori wirausahawan, freelancer, atau pekerja paruh waktu? Jika iya, jangan khawatir, Anda juga dapat merasakan manfaat perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan! BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai BPJamsostek, adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Anda mungkin bertanya-tanya, “Apakah hanya pekerja kantoran yang berhak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?” Tidak sama sekali! Selain pekerja kantoran, wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan dari berbagai profesi lainnya juga memiliki hak untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU).




Persyaratan BPU

Tentu saja, Anda pasti ingin tahu tentang persyaratan pendaftarannya, bukan? Jangan khawatir, di bawah ini kami telah merangkum persyaratan yang perlu Anda siapkan:

  1. Persyaratan Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU):

  2. Formulir pendaftaran dari pemberi kerja atau badan usaha.

  3. Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.

  4. Formulir laporan rinci iuran pekerja.

  5. NPWP perusahaan.

  6. KTP pemilik perusahaan.

  7. KTP tenaga kerja.

  8. Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, atau Nomor Induk Berusaha.




Persyaratan Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Alamat Email.

Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Bagi Anda yang masuk dalam kategori BPU, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:

  1. Kunjungi situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser Anda.

  2. Isi informasi yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang masih aktif.

  3. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan sesuai.

  4. Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, lalu klik ‘Lanjutkan’.

  5. Setelah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.

  6. Isi informasi penting lainnya, termasuk jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal.




  7. Klik ‘Request OTP’ untuk mendapatkan kode OTP berupa 6 digit yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda cantumkan.

  8. Masukkan kode OTP yang diterima dan klik ‘Lanjutkan’.

  9. Setelah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan sekali lagi, centang kotak persetujuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.

  10. Isi informasi pekerjaan, seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang Anda ingin daftarkan, dan informasi lainnya.

  11. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan kode iuran yang akan dikirimkan melalui email.

  12. Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar perlindungan sosial dan ekonomi Anda tetap terjaga.

Ingatlah bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan keamanan finansial bagi para pekerja. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan diri Anda dan nikmati manfaatnya. Selamat bekerja dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan!

 

Tags: Persyaratan Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Next Post

Cara Praktis Cek Rekening Koran BRI: Online dan Langsung ke Kantor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Dokumen Wajib Daftar CPNS 2026, Jangan Sampai Salah!

Berapa Kuota CPNS 2026? Simak Prediksi, Syarat, dan Cara Daftarnya!

17 April 2026
Info Seleksi CASN 2026 Terbaru: Bocoran Formasi hingga Syarat Lengkap Pendaftaran ASN

Info Seleksi CASN 2026 Terbaru: Bocoran Formasi hingga Syarat Lengkap Pendaftaran ASN

16 April 2026
Cara Mengenalkan Puasa Ramadhan pada Anak Berdasarkan Usia

Cara Mengenalkan Puasa Ramadhan pada Anak Berdasarkan Usia

16 Februari 2026
Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 Dibuka, Bahas Empat Materi

Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 Dibuka, Bahas Empat Materi

6 November 2022

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Bocoran CPNS 2026: Peluang Lulusan SMA di Kemenkeu, BRIN Siapkan Formasi Periset
  • Apakah BPJS PBI Bisa Aktif Lagi? Ini Cara dan Syaratnya
  • Jadwal Lengkap Lebaran Haji 2026: Prediksi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
  • Apa Itu Pangkat dan Golongan PPPK? Simak Penjelasannya
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.