Bagi para guru di Indonesia, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen penting yang sangat dinantikan setiap tahunnya. SKTP menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi pendidik yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, banyak guru yang ingin mengetahui bagaimana cara mengecek status SKTP dengan cepat dan mudah.
Seiring perkembangan layanan digital, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menyediakan portal Info GTK yang dapat digunakan guru untuk melihat data kepegawaian, status sertifikasi, hingga informasi penerbitan SKTP. Dengan adanya layanan ini, guru tidak perlu datang langsung ke dinas pendidikan hanya untuk menanyakan status tunjangan.
Pada tahun 2026, Info GTK masih menjadi salah satu sarana utama yang digunakan guru untuk memantau kelengkapan data dan status pencairan tunjangan profesi. Agar tidak bingung saat mengaksesnya, berikut panduan lengkap cara cek SKTP lewat Info GTK beserta hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Apa Itu SKTP?
SKTP adalah singkatan dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dokumen ini diterbitkan sebagai bukti bahwa guru penerima tunjangan profesi telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik. Jika SKTP sudah terbit, maka proses pencairan tunjangan profesi dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Biasanya, SKTP diterbitkan secara bertahap setelah data guru diverifikasi melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, guru perlu memastikan data di Dapodik dan Info GTK sudah valid.
Fungsi Info GTK bagi Guru
Portal Info GTK memiliki banyak manfaat, antara lain :
- Melihat status validasi data guru.
- Mengecek jumlah jam mengajar.
- Mengetahui data sertifikasi pendidik.
- Memantau status penerbitan SKTP.
- Mengetahui informasi tunjangan profesi.
Dengan adanya Info GTK, guru bisa memantau status data secara mandiri tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.
Cara Cek SKTP Lewat Info GTK Tahun 2026
Di lansir dari laman Kumparan, guru harus mempunyai akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang masih aktif agar bisa menggunakan layanan tersebut. Adapun langkah-langkah untuk mengecek SKTP adalah sebagai berikut :
- Buka laman info GTK melalui https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
- Tunggu hingga halaman Form Login muncul.
- Masukkan userID (akun PTK) pada kolom Username.
- Masukkan password akun PTK pada kolom Password.
- Ketik Captcha (kombinasi huruf dan angka yang tampil pada layar).
- Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol Masuk.
- Jika berhasil login, gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian “Data Kelulusan Sertifikasi/Simtun”.
- Pada bagian tersebut akan ditampilkan informasi: Nomor Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), Bidang Studi Sertifikasi, Tahun Lulus
- Jika Nomor SKTP sudah tercantum, berarti SKTP telah diterbitkan dan guru dapat melanjutkan proses pencairan tunjangan profesi.
Arti Kode Pada Info GTK
Status Info GTK menampilkan hasil pemeriksaan data guru. Apabila terdapat salah satu kolom yang belum valid atau berwarna merah, maka status Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinyatakan belum memenuhi ketentuan. Berikut ini arti kodenya :
- Kode 01: Beban Mengajar Tidak Sesuai (Tidak Linier)
Guru mengampu mata pelajaran yang tidak sejalan dengan bidang sertifikasinya. Contohnya, guru Matematika mengajar Seni Budaya. - Kode 02: Beban Mengajar Belum Memenuhi Ketentuan
Jumlah jam mengajar masih kurang dari batas minimal untuk menerima tunjangan. Solusinya, guru dapat menambah jam mengajar atau melakukan pembaruan data di Dapodik. - Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG
Kode ini muncul bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau NRG belum terbit. Guru disarankan berkoordinasi dengan operator profesi di Dinas Pendidikan terkait proses penerbitan NRG. - Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Memasuki Masa Pensiun
Sistem mendeteksi akun tidak aktif atau guru telah mencapai batas usia pensiun. Jika data tersebut tidak sesuai, segera laporkan ke Dinas Pendidikan. - Kode 07: Menunggu Terbitnya SKTP
Artinya data guru sudah diproses dan saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan Tunjangan Profesi diterbitkan sebelum dana dicairkan. - Kode 08: Status Valid, Menunggu Pencairan
SKTP sudah terbit dan tunjangan profesi siap disalurkan ke rekening guru. - Kode 13: Menunggu Verifikasi Rekening
Proses pencairan belum dapat dilakukan karena data rekening guru masih dalam tahap pengecekan. - Kode 16: Menunggu Pengajuan dari Operator Tunjangan
Data guru telah dinyatakan valid, namun SKTP belum keluar karena belum diajukan oleh operator tunjangan. - Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Guru telah berpindah instansi ke bawah naungan Kementerian Agama, sehingga tidak lagi menerima TPG dari Kemendikdasmen. - Kode 19: Sertifikasi Tidak Sesuai
Terdapat ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kekeliruan, guru dapat mengurus verifikasi ke Dinas Pendidikan setempat. - Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Guru mengajar di lingkungan Kementerian Agama, namun datanya masih tercatat di Info GTK Kemendikbud. Data perlu diperbarui sesuai lembaga tempat bertugas.
Tips Agar SKTP Cepat Terbit
Agar proses lebih lancar, lakukan beberapa hal berikut:
- Pastikan data di Dapodik selalu diperbarui.
- Cek Info GTK secara berkala.
- Koordinasi dengan operator sekolah.
- Pastikan jam mengajar memenuhi ketentuan.
- Simpan dokumen pendukung seperti sertifikat pendidik dan SK pembagian tugas.
Kesimpulan
Cara cek SKTP lewat Info GTK tahun 2026 sangat mudah dilakukan selama guru memiliki akun yang aktif. Melalui portal ini, guru bisa mengetahui validasi data, status sertifikasi, serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi secara mandiri. Jika SKTP belum terbit, biasanya disebabkan data belum sinkron, jam mengajar belum memenuhi syarat, atau proses penerbitan masih bertahap.
Karena itu, guru perlu rutin memeriksa Info GTK dan memastikan semua data sudah benar. Dengan data yang valid, proses penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan profesi akan berjalan lebih lancar.
Sumber :
https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-cek-sktp-di-info-gtk-2026-untuk-guru-26jPHOLZX10/full

Komentar