Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami tata cara membayar zakat fitrah yang benar, mulai dari besaran yang wajib dikeluarkan, waktu pembayaran, hingga bacaan niatnya.
Di Indonesia, ketentuan zakat fitrah mengacu pada pedoman resmi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dengan mengikuti panduan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Indonesia
Dalam syariat Islam, zakat fitrah ditunaikan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok. Ukurannya setara dengan kurang lebih 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Untuk masyarakat Indonesia, bahan makanan pokok yang digunakan umumnya adalah beras.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Nilai uangnya menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di masing-masing daerah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan setara Rp50.000 per jiwa. Meski demikian, nominal ini bisa menyesuaikan kondisi harga beras di setiap wilayah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Dianjurkan
Zakat fitrah sudah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Pembayaran lebih awal dianjurkan agar penyaluran kepada penerima zakat dapat dilakukan tepat waktu dan merata.
Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Apabila zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik sebaiknya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2026
Pembayaran zakat fitrah saat ini bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Pembayaran zakat fitrah secara daring dapat dilakukan melalui situs resmi BAZNAS dengan langkah berikut:
- Buka laman pembayaran zakat fitrah BAZNAS https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
- Pilih jenis dana “Zakat Fitrah”
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan
- Isi data diri sesuai formulir
- Pilih metode pembayaran
- Selesaikan transaksi hingga berhasil
- Simpan bukti pembayaran yang diterima
Cara Bayar Zakat Fitrah Offline
Selain online, zakat fitrah juga bisa dibayarkan langsung ke kantor BAZNAS pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau unit pengumpul zakat terdekat. Muzaki dapat menyerahkan zakat dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, zakat akan disalurkan kepada mustahik oleh petugas resmi.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Sebelum menunaikan zakat fitrah, dianjurkan membaca niat sesuai dengan tujuan zakat yang dikeluarkan. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta‘aalaa
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Kesimpulan
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Pada tahun 2026, besaran zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dalam bentuk uang sesuai harga beras di daerah masing-masing berdasarkan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Id, baik secara online maupun offline melalui lembaga resmi.
Dengan memahami besaran, waktu, tata cara pembayaran, serta bacaan niat zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar sekaligus membantu meringankan beban sesama menjelang Hari Raya Idul Fitri.









