BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / BPJS Kesehatan Tanggung Kacamata: Syarat dan Cara Mendapatkannya

BPJS Kesehatan Tanggung Kacamata: Syarat dan Cara Mendapatkannya

BPJS Kesehatan Tanggung Kacamata: Syarat dan Cara Mendapatkannya
BPJS Kesehatan Tanggung Kacamata: Syarat dan Cara Mendapatkannya

BPJS Kesehatan tanggung kacamata menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan kesehatan mata.

Pemeriksaan mata hingga pemberian kacamata bagi penderita mata minus dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa layanan kesehatan mata termasuk dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, peserta harus terdaftar aktif serta rutin membayar iuran setiap bulan.



Syarat Mendapatkan Layanan Kacamata dari BPJS

Untuk memperoleh fasilitas kacamata, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditentukan.

Penanganan mata akan diberikan sesuai indikasi medis, prosedur, serta ketentuan yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan.

Artinya, tidak semua kebutuhan kacamata ditanggung, melainkan hanya yang berdasarkan hasil diagnosis dokter.

Alur Rujukan Pelayanan Kesehatan Mata

Peserta harus memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar.

Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah kondisi pasien dapat ditangani langsung atau perlu dirujuk.

Jika diperlukan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), biasanya berupa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Di FKRTL, pasien akan diperiksa oleh dokter spesialis mata untuk menentukan kebutuhan medis, termasuk pemberian kacamata.



Ketentuan Pemberian Kacamata

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan kacamata, maka dokter akan memberikan resep sesuai kondisi medis.

Resep tersebut kemudian dapat digunakan di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi ini, biaya kacamata dapat ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai penyakit mata dengan indikasi medis tertentu, antara lain:

  • Glaukoma
  • Konjungtivitis
  • Retinopati diabetik
  • Retinopati hipertensi
  • Keratitis
  • Blefaritis
  • Katarak

Penanganan untuk kondisi tersebut dilakukan sesuai prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.



Anggaran Program PBI BPJS Kesehatan

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4,06 triliun per bulan untuk Program Bantuan Iuran (PBI).

Program ini ditujukan bagi sekitar 96,8 juta masyarakat yang tergolong dalam kategori penerima bantuan.

Dalam setahun, total anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 48 triliun, khusus untuk mendukung pembiayaan iuran JKN bagi masyarakat kurang mampu. Dirangkum dari laman kompas.com

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan mata, termasuk kacamata, selama peserta memenuhi syarat administratif dan medis.

Prosesnya harus melalui alur rujukan resmi, dimulai dari FKTP hingga ke dokter spesialis di FKRTL.

Dengan adanya dukungan anggaran pemerintah melalui program PBI, semakin banyak masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara layak dan terjangkau.

Sumber: https://money.kompas.com/read/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan