Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan medis bagi masyarakat Indonesia. Melalui sistem ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga rujukan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh tindakan medis otomatis ditanggung. Padahal, terdapat batasan manfaat yang telah diatur dalam regulasi. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui jenis penyakit atau kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut ini adalah daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena alasan regulasi maupun ketentuan program:
- Layanan medis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
- Perawatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah ditanggung program Jaminan Kecelakaan Kerja atau oleh pemberi kerja.
- Layanan kesehatan yang telah dijamin dalam program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib sesuai aturan hukum.
- Pengobatan atau perawatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik.
- Layanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau kemandulan.
- Perawatan ortodonsi atau tindakan merapikan gigi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkoba dan/atau alkohol.
- Cedera atau gangguan kesehatan karena tindakan menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi yang disengaja.
- Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Tindakan atau terapi medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
- Penyediaan alat kontrasepsi, obat kontrasepsi, serta produk kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan akibat bencana saat masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan atas kondisi yang sebenarnya dapat dicegah.
- Pengobatan dalam kegiatan bakti sosial.
- Perawatan akibat tindak pidana (seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang) yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan medis yang tidak termasuk dalam manfaat program Jaminan Kesehatan.
- Layanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
Ketentuan ini penting dipahami peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan jalankan aplikasi. Instal aplikasi Mobile JKN di ponsel berbasis Android maupun iOS, lalu buka setelah proses pemasangan selesai.
- Pilih menu pendaftaran. Ketuk opsi “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru” untuk memulai proses registrasi.
- Lengkapi identitas diri. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu isi kode captcha sebagai langkah verifikasi keamanan.
- Tentukan FKTP. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili atau preferensi Anda sebagai tempat layanan awal.
- Konfirmasi alamat email. Cantumkan email yang aktif, kemudian cek kotak masuk untuk memperoleh kode verifikasi yang dikirimkan sistem.
- Lakukan pembayaran iuran. Setelah email terverifikasi, Anda akan menerima nomor Virtual Account yang digunakan untuk membayar iuran melalui ATM, mobile banking, atau metode pembayaran lain yang tersedia.
- Akses kartu digital. Jika pembayaran telah berhasil, kartu kepesertaan dapat dilihat dan digunakan dalam format digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, proses pendaftaran dapat dilakukan secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin pembiayaannya. Beberapa kondisi seperti tindakan kosmetik, pengobatan eksperimental, hingga cedera akibat tindak kriminal termasuk dalam daftar yang tidak ditanggung.
Dengan memahami batasan manfaat ini, peserta dapat menghindari kesalahpahaman dan mempersiapkan perlindungan tambahan bila diperlukan. Selain itu, proses pendaftaran yang mudah memungkinkan setiap warga untuk segera mendapatkan perlindungan kesehatan yang terjangkau dan sistematis.
https://money.kompas.com/read/2026/05/07/105430726/jenis-penyakit-yang-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-apa-saja

Komentar