Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan masih menjadi salah satu layanan penting bagi masyarakat Indonesia pada tahun 2026. Kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, mulai dari pemeriksaan dasar hingga penanganan penyakit serius.
Saat ini, hampir seluruh lapisan masyarakat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik melalui jalur mandiri, perusahaan, maupun bantuan pemerintah. Selain memberikan perlindungan kesehatan, program ini juga membantu meringankan beban biaya pengobatan yang terus meningkat setiap tahun.
Masyarakat yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran dengan cukup mudah, baik secara online maupun langsung melalui kantor pelayanan. Selain itu, penting juga memahami besaran iuran terbaru serta jenis penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan agar peserta dapat memanfaatkan layanan secara optimal.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang merata sehingga peserta bisa memperoleh layanan medis tanpa harus memikirkan biaya besar.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori, seperti pekerja penerima upah, peserta mandiri, penerima bantuan iuran (PBI), hingga pensiunan. Setiap peserta memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan BPJS Kesehatan mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, hingga rumah sakit rujukan untuk penanganan lanjutan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
- NIK KTP sudah terdaftar di Dukcapil.
- Seluruh anggota keluarga dalam satu KK wajib didaftarkan.
- Buku tabungan untuk autodebet (BRI, BNI, Mandiri, atau BCA).
- Alamat email aktif
- Nomor telepon aktif
- Pas foto digital ukuran maksimal 50 KB.
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara digital. Berikut beberapa cara yang dapat dipilih masyarakat.
1. Cara Daftar BPJS Melalui Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store maupun App Store.
- Setelah aplikasi terbuka, pilih menu “Daftar” lalu klik “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Bacalah syarat dan ketentuan yang tersedia, kemudian centang persetujuan dan tekan tombol “Selanjutnya”.
- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, serta kode captcha.
- Lengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi akun.
- Tentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, serta pilih kelas perawatan yang diinginkan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
- Lakukan verifikasi melalui kode yang dikirim ke email.
- Setelah proses selesai, peserta akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.
2. Daftar Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Selain online, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain :
- Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili atau lokasi terdekat.
- Siapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta pas foto ukuran 3×4.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan oleh petugas layanan.
- Tentukan kelas perawatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan.
- Setelah data selesai diverifikasi, petugas akan memberikan nomor Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pembayaran iuran awal.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kategori peserta dan kelas layanan yang dipilih, yaitu :
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), besaran iuran ditentukan berdasarkan persentase dari penghasilan bulanan.
Saat ini, total iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan. Pembayaran iuran tersebut dibagi antara perusahaan dan pekerja.
Rinciannya sebagai berikut :
- Sebanyak 4 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
- Sementara 1 persen lainnya dibayarkan oleh karyawan melalui potongan gaji bulanan.
2. Peserta Mandiri
Untuk peserta mandiri, besaran iuran dibayarkan setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih. Secara umum, pembagian kelas meliputi:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (Harga asli Rp 42.000, namun disubsidi pemerintah Rp 7.000).
3. Peserta PBI
Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam skema ini, pemerintah menanggung seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri dan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara umum, terdapat sekitar 144 jenis diagnosis penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan medis dasar di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit.
Berikut ini 144 daftar penyakit dan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku :
- Kejang Demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergic
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1/2
- Infeksi saluran kemih
- Genore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1/2
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Tips Agar Layanan BPJS Kesehatan Tetap Aktif
Agar kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja, peserta perlu memperhatikan beberapa hal berikut :
- Membayar iuran tepat waktu
- Memastikan data kependudukan sesuai
- Memahami prosedur rujukan
- Menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memantau status kepesertaan
Kedisiplinan membayar iuran sangat penting agar kartu BPJS tidak nonaktif akibat tunggakan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan tahun 2026 tetap menjadi solusi penting bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih ringan. Proses pendaftaran kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online maupun offline.
Program ini memberikan perlindungan kesehatan untuk berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit kronis yang membutuhkan biaya besar. Namun, peserta tetap perlu memahami aturan layanan, prosedur rujukan, dan kewajiban membayar iuran tepat waktu agar manfaat BPJS Kesehatan dapat digunakan secara maksimal.
Dengan memahami cara daftar, besaran iuran, serta layanan yang ditanggung, masyarakat dapat lebih siap memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia melalui program JKN BPJS Kesehatan.
Sumber :
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8429186/bpjs-kesehatan-cara-daftar-iuran-hingga-penyakit-yang-ditanggung

Komentar