BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / BPJS Kesehatan 2026: Cara Daftar, Besaran Iuran, dan Daftar Penyakit yang Ditanggung

BPJS Kesehatan 2026: Cara Daftar, Besaran Iuran, dan Daftar Penyakit yang Ditanggung

BPJS Kesehatan 2026: Cara Daftar, Besaran Iuran, dan Daftar Penyakit yang Ditanggung

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan masih menjadi salah satu layanan penting bagi masyarakat Indonesia pada tahun 2026. Kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, mulai dari pemeriksaan dasar hingga penanganan penyakit serius.

Saat ini, hampir seluruh lapisan masyarakat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik melalui jalur mandiri, perusahaan, maupun bantuan pemerintah. Selain memberikan perlindungan kesehatan, program ini juga membantu meringankan beban biaya pengobatan yang terus meningkat setiap tahun.

Masyarakat yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran dengan cukup mudah, baik secara online maupun langsung melalui kantor pelayanan. Selain itu, penting juga memahami besaran iuran terbaru serta jenis penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan agar peserta dapat memanfaatkan layanan secara optimal.



Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang merata sehingga peserta bisa memperoleh layanan medis tanpa harus memikirkan biaya besar.

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori, seperti pekerja penerima upah, peserta mandiri, penerima bantuan iuran (PBI), hingga pensiunan. Setiap peserta memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan BPJS Kesehatan mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, hingga rumah sakit rujukan untuk penanganan lanjutan.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

  • NIK KTP sudah terdaftar di Dukcapil.
  • Seluruh anggota keluarga dalam satu KK wajib didaftarkan.
  • Buku tabungan untuk autodebet (BRI, BNI, Mandiri, atau BCA).
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Pas foto digital ukuran maksimal 50 KB.



Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara digital. Berikut beberapa cara yang dapat dipilih masyarakat.

1. Cara Daftar BPJS Melalui Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store maupun App Store.
  • Setelah aplikasi terbuka, pilih menu “Daftar” lalu klik “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Bacalah syarat dan ketentuan yang tersedia, kemudian centang persetujuan dan tekan tombol “Selanjutnya”.
  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, serta kode captcha.
  • Lengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi akun.
  • Tentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, serta pilih kelas perawatan yang diinginkan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
  • Lakukan verifikasi melalui kode yang dikirim ke email.
  • Setelah proses selesai, peserta akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.

2. Daftar Melalui Kantor BPJS Kesehatan

Selain online, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain :

  • Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili atau lokasi terdekat.
  • Siapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta pas foto ukuran 3×4.
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan oleh petugas layanan.
  • Tentukan kelas perawatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan.
  • Setelah data selesai diverifikasi, petugas akan memberikan nomor Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pembayaran iuran awal.



Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kategori peserta dan kelas layanan yang dipilih, yaitu :

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), besaran iuran ditentukan berdasarkan persentase dari penghasilan bulanan.

Saat ini, total iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan. Pembayaran iuran tersebut dibagi antara perusahaan dan pekerja.

Rinciannya sebagai berikut :

  • Sebanyak 4 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
  • Sementara 1 persen lainnya dibayarkan oleh karyawan melalui potongan gaji bulanan.

2. Peserta Mandiri

Untuk peserta mandiri, besaran iuran dibayarkan setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih. Secara umum, pembagian kelas meliputi:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (Harga asli Rp 42.000, namun disubsidi pemerintah Rp 7.000).

3. Peserta PBI

Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam skema ini, pemerintah menanggung seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri dan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.



Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Secara umum, terdapat sekitar 144 jenis diagnosis penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan medis dasar di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit.

Berikut ini 144 daftar penyakit dan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku :

  1. Kejang Demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell’s Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis alergic
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade 1/2
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Genore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplit
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat 1/2
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. DM tipe 1
  82. DM tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam



Tips Agar Layanan BPJS Kesehatan Tetap Aktif

Agar kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja, peserta perlu memperhatikan beberapa hal berikut :

  • Membayar iuran tepat waktu
  • Memastikan data kependudukan sesuai
  • Memahami prosedur rujukan
  • Menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memantau status kepesertaan

Kedisiplinan membayar iuran sangat penting agar kartu BPJS tidak nonaktif akibat tunggakan.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan tahun 2026 tetap menjadi solusi penting bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih ringan. Proses pendaftaran kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online maupun offline.

Program ini memberikan perlindungan kesehatan untuk berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit kronis yang membutuhkan biaya besar. Namun, peserta tetap perlu memahami aturan layanan, prosedur rujukan, dan kewajiban membayar iuran tepat waktu agar manfaat BPJS Kesehatan dapat digunakan secara maksimal.

Dengan memahami cara daftar, besaran iuran, serta layanan yang ditanggung, masyarakat dapat lebih siap memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia melalui program JKN BPJS Kesehatan.

Sumber :

https://www.detik.com/jatim/berita/d-8429186/bpjs-kesehatan-cara-daftar-iuran-hingga-penyakit-yang-ditanggung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan