• Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Rahman Keren by Rahman Keren
15 April 2026
in Informasi
0
Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai hal terkait pelaksanaan ibadah kurban, baik dari sisi pemahaman hukum maupun tata cara pelaksanaannya sesuai syariat.

Idul Adha 2026 menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah) dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba.

Kurban juga merupakan bentuk keteladanan dari kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, sebagai wujud kepatuhan terhadap perintah Allah.

Di tengah pelaksanaan ibadah ini, muncul pertanyaan yang sering dibahas: apakah kurban boleh dilakukan atas nama orang yang telah meninggal dunia?



Hukum Kurban untuk Orang yang Telah Wafat

Dilansir dari laman kompas.com, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, selama tidak meninggalkan kewajiban berkurban atas nama diri sendiri.

Dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali, pelaksanaan kurban untuk orang yang telah wafat dianjurkan apabila terdapat wasiat dari almarhum.

Sementara itu, Mazhab Hanafi membolehkan kurban tanpa wasiat, dengan niat sebagai sedekah yang pahalanya ditujukan kepada orang yang telah meninggal.

Para ulama menegaskan bahwa kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah wafat tetap sah dan bernilai pahala, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Dalil dan Landasan Pendapat Ulama

Dalam Al-Qur’an dan hadis, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang atau mewajibkan kurban untuk orang yang telah meninggal. Namun, para ulama mengaitkannya dengan konsep amal jariyah.

Salah satu hadis riwayat Muslim menyebutkan bahwa amal seseorang akan terputus setelah meninggal dunia kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa dari anak yang saleh.

Berdasarkan pemahaman ini, kurban dapat dianggap sebagai bentuk sedekah yang pahalanya bisa diniatkan untuk orang yang telah wafat.

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa pahala kurban dapat sampai kepada mayit, sebagaimana halnya doa dan sedekah.



Tata Cara Kurban untuk Orang Meninggal

Bagi yang ingin melaksanakan kurban atas nama orang yang telah wafat pada tahun 2026, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Menetapkan Niat
Niatkan kurban secara jelas, baik dalam hati maupun diucapkan, bahwa kurban tersebut ditujukan untuk almarhum.

2. Memilih Hewan yang Sesuai Syarat
Pastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat agar sah menurut syariat.

3. Pembagian Daging Kurban
Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan sebagian boleh dikonsumsi. Namun, jika kurban merupakan wasiat, seluruh daging harus disedekahkan.

4. Melalui Lembaga Terpercaya
Agar pelaksanaannya lebih tertib, kurban dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga sosial lainnya.



Hikmah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Melaksanakan kurban atas nama orang yang telah wafat memiliki berbagai hikmah, di antaranya:

  • Menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir
  • Menunjukkan rasa cinta dan bakti kepada orang tua atau keluarga
  • Menguatkan hubungan batin meskipun telah berpisah
  • Mengajarkan keikhlasan dalam beribadah
  • Mendatangkan keberkahan dalam kehidupan

Kesimpulan

Kurban untuk orang yang telah meninggal pada tahun 2026 diperbolehkan menurut mayoritas ulama, selama dilakukan dengan niat yang benar, memenuhi syarat syariat, dan tidak mengabaikan kewajiban berkurban untuk diri sendiri.

Ibadah ini tidak hanya sah, tetapi juga menjadi bentuk sedekah dan doa yang pahalanya dapat mengalir kepada almarhum.

Dengan pemahaman yang tepat, kurban dapat menjadi sarana ibadah yang penuh makna sekaligus wujud kasih sayang kepada orang tercinta yang telah tiada.

Sumber: https://www.kompas.com/

Tags: amalan idul adha 2026bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggaldalil kurban untuk orang meninggalhikmah berkurban untuk orang meninggalhukum kurban menurut ulamahukum kurban untuk orang meninggalkurban atas nama orang tua meninggalkurban mazhab syafii hanafi hanbalikurban sebagai sedekah jariyahkurban untuk orang meninggal 2026niat kurban untuk orang meninggalpanduan kurban 2026pembagian daging kurban islamsyarat hewan kurban sesuai syariattata cara kurban untuk orang meninggal
Next Post
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Real Madrid Dini Hari Ini, Perebutan Tiket Semifinal Liga Champions

Link Live Streaming Bayern Munchen vs Real Madrid Dini Hari Ini, Perebutan Tiket Semifinal Liga Champions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Mudik Gratis 2026 Kemenhub Resmi Dibuka, Ini Link Daftar, Syarat & Jadwal Lengkap

Mudik Gratis 2026 Kemenhub Resmi Dibuka, Ini Link Daftar, Syarat & Jadwal Lengkap

4 Maret 2026

Informasi Terbaru CPNS 2023: Pengumuman Hasil Administrasi dan Tahapan Selanjutnya

17 Oktober 2023
Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi Diumumkan, Catat Tanggalnya!

Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi Diumumkan, Catat Tanggalnya!

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

11 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Berapa? Ini Estimasi dan Cara Daftarnya
  • Doa Nabi Muhammad Saat Menghadapi Perang dan Konflik, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
  • BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Aktifkan Kembali Lewat WhatsApp PANDAWA
  • Jadwal dan Tahapan Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Dibuka 30.000 Lowongan Kerja, Cek Link Pendaftaran
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.