Batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi informasi penting yang perlu dipahami.
Saat ini, ketentuan terbaru masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan turunannya.
Tidak ada perubahan signifikan hingga 2026, sehingga aturan yang berlaku masih relevan digunakan sebagai acuan resmi.
Dasar Hukum Batas Usia Pensiun ASN
Ketentuan usia pensiun ASN di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020)
- Peraturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa batas usia pensiun tidak sama untuk semua pegawai, melainkan berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Batas Usia Pensiun PNS
Bagi PNS, batas usia pensiun dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jabatan:
1. Jabatan Administrasi
Pelaksana, Pengawas, Administrator, Pensiun pada usia 58 tahun
2. Jabatan Pimpinan Tinggi
Pejabat eselon I dan II, Pensiun pada usia 60 tahun
3. Jabatan Fungsional
- Ahli pertama & muda: 58 tahun
- Ahli madya: 60 tahun
- Ahli utama (profesor/peneliti utama): 65 tahun
Dalam beberapa kasus tertentu, jabatan fungsional dapat memiliki batas usia lebih tinggi sesuai kebutuhan keahlian.
Batas Usia Pensiun PPPK
Berbeda dengan PNS, PPPK pada dasarnya bekerja berdasarkan kontrak. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan. Mengacu pada UU ASN 2023, berikut rinciannya:
1. Jabatan Pelaksana / Non-Manajerial
Pensiun maksimal 58 tahun
2. Jabatan Administrator dan Pengawas
Pensiun maksimal 58 tahun
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (Manajerial)
Pensiun maksimal 60 tahun
4. Jabatan Fungsional
- Umumnya: 58–60 tahun
- Dosen/profesor: bisa hingga 65 tahun
Artinya, secara prinsip, usia pensiun PPPK mengikuti pola yang sama dengan PNS, tergantung jabatan yang dipegang.
Penutup
Batas usia pensiun ASN dan PPPK di Indonesia tidak ditentukan secara tunggal, melainkan berdasarkan jabatan yang diemban. Untuk PPPK, meskipun berbasis kontrak, masa kerja tetap dapat berlangsung hingga usia pensiun selama kontrak diperpanjang.
Sumber
https://dealls.com/pengembangan-karir/batas-usia-pensiun-pppk








