CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Banyak Ditunggu, Kapan Gaji ke-13 ASN Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Banyak Ditunggu, Kapan Gaji ke-13 ASN Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Banyak Ditunggu, Kapan Gaji ke-13 ASN Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) menantikan pencairan gaji ke-13 sebagai salah satu tambahan penghasilan dari pemerintah. Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah dan bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairannya selalu menjadi perhatian banyak pegawai negeri.

Pada tahun 2026, pemerintah kembali merencanakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, anggota TNI, serta anggota Polri. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memberikan dukungan terhadap kebutuhan rumah tangga mereka.

Pengaturan mengenai pemberian gaji ke-13 biasanya ditetapkan melalui peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden. Dalam pelaksanaannya, proses pencairan akan dilakukan melalui kementerian atau instansi terkait serta pemerintah daerah bagi ASN yang bekerja di daerah.



Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan ekonomi para ASN. Berbeda dengan tunjangan hari raya yang biasanya dibayarkan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 memiliki tujuan yang lebih spesifik, yaitu membantu kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru.

Biaya pendidikan seperti pembelian buku, seragam sekolah, perlengkapan belajar, serta biaya administrasi sekolah sering meningkat pada periode tersebut. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para ASN dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga memiliki dampak positif bagi perekonomian nasional. Ketika daya beli ASN meningkat, perputaran uang di masyarakat juga ikut terdorong, sehingga memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi.

Jadwal Umum Pencairan Gaji ke-13

Di lansir dari laman detikjateng, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Pada konferensi pers di kantornya yang terletak di Jakarta Pusat, ia menyampaikan bahwa keduanya merupakan komponen berbeda.

Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, bisa di garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji. Untuk gaji ke-13 yang diterima oleh para ASN, mekanismenya masih mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Itu artinya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan tahun yaitu bulan Juni.



Siapa Penerima Gaji ke-13?

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Yang termasuk aparatur negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan.

Lebih lanjut, yang disebut penerima pensiun adalah janda, duda, atau anak dari PNS yang sudah meninggal dunia. Penerima pensiun juga termasuk janda, duda, atau anak dari TNI, Polri, maupun pejabat negara yang telah meninggal dunia.

Di sisi lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Berapa Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Mekanisme besaran gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, besaran gaji ke-13 terbagi menjadi tiga berdasarkan penerimanya, antara lain :



1. Gaji ke-13 untuk ASN yang Digaji APBN
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

2. Gaji ke-13 untuk CPNS
Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas :

  • 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

3. Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas :

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan



Kesimpulan

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan keluarganya. Tambahan penghasilan ini biasanya diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Meskipun jadwal pasti pencairannya akan ditentukan melalui peraturan resmi pemerintah, secara umum pembayaran gaji ke-13 dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli. ASN diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait waktu pencairan serta besaran yang akan diterima.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para aparatur negara dapat merasakan manfaat tambahan penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Sumber :

https://www.detik.com/jateng/berita/d-8384212/tanggal-berapa-gaji-ke-13-asn-2026-cair-cek-bocorannya-dari-pemerintah#:~:text=Sebelumnya%2C%20pembahasan%20soal%20THR%20telah,2026%2C%20belum%20ada%20informasi%20resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan