Informasi
Beranda / Informasi / Apakah Ngupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Ngupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Ngupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Ngupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya

Saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah, seperti makan dan minum.

Namun, ada sejumlah kebiasaan ringan yang sering menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah ngupil (mengorek hidung) dan mengorek telinga.

Apakah tindakan tersebut termasuk pembatal puasa?

Pertanyaan ini menunjukkan kehati-hatian seorang Muslim dalam menjaga keabsahan ibadahnya.

Sikap semacam ini tentu patut diapresiasi, karena mencerminkan keinginan agar puasa yang dijalankan sah dan diterima oleh Allah SWT.



Kaidah Dasar : Tidak Ada Pembatal Puasa Tanpa Dalil

Dalam fikih puasa, terdapat kaidah penting yang perlu dipahami : suatu perbuatan tidak bisa dihukumi membatalkan puasa kecuali terdapat dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadis yang menegaskannya.

Artinya, tidak diperbolehkan menyimpulkan bahwa sebuah tindakan membatalkan puasa tanpa dasar yang kuat.

Semua perkara yang membatalkan ibadah telah dijelaskan oleh Allah SWT melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 36 :

“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan dimintai pertanggungjawaban.”

Ayat ini menjadi peringatan agar tidak berbicara atas nama agama tanpa ilmu yang jelas.



Apakah Ngupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?

Dilansir dari laman unpak.ac.id. Penjelasan para ulama, tidak ditemukan dalil khusus maupun umum yang menyatakan bahwa mengorek hidung atau telinga termasuk pembatal puasa.

Jika dianalogikan dengan pembatal puasa yang telah disepakati, seperti makan, minum, atau hubungan suami istri, tindakan tersebut tidak memiliki kesamaan.

Mengorek hidung dan telinga bukanlah aktivitas yang masuk kategori makan atau minum, sehingga tidak dapat disamakan hukumnya.

Dengan demikian, kebiasaan tersebut tidak termasuk pembatal puasa selama tidak ada unsur lain yang menyebabkan batal.



Semangat Menjaga Puasa, Jangan Sampai Keliru Fokus

Banyak kaum Muslimin sangat berhati-hati agar tidak melakukan hal yang membatalkan puasa.

Bahkan, terkadang sesuatu yang sebenarnya tidak membatalkan pun dianggap sebagai pembatal karena kehati-hatian tersebut.

Namun, ada hal yang sering luput dari perhatian, yaitu perkara yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.

Meskipun tidak membatalkan secara hukum, perbuatan dosa dan maksiat dapat merusak nilai ibadah yang dijalankan.



Bahaya Ucapan dan Perbuatan Zur Saat Puasa

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan zur dan mengamalkan zur, maka Allah tidak butuh amalnya berupa meninggalkan makan dan minumnya (puasa).”

Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Ahmad bin Hanbal, Muhammad al-Bukhari, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

Zur berarti kedustaan dan segala bentuk penyimpangan dari kebenaran.

Ucapan zur mencakup kebohongan dan perkataan yang menyimpang, sedangkan perbuatan zur adalah tindakan maksiat yang dilarang oleh Allah SWT.

Inilah perkara yang jauh lebih berbahaya dibandingkan sekadar kekhawatiran tentang ngupil atau mengorek telinga, karena dosa dapat menggerogoti pahala puasa.



Kesimpulan

Mengorek hidung atau telinga saat puasa Ramadhan tidak termasuk pembatal puasa karena tidak ada dalil yang menyatakannya demikian.

Dalam Islam, suatu perbuatan hanya dianggap membatalkan puasa jika terdapat dasar hukum yang jelas.

Namun, umat Islam perlu lebih waspada terhadap hal-hal yang benar-benar dapat merusak nilai puasa, yaitu dosa dan maksiat seperti ucapan dusta serta perbuatan yang menyimpang dari kebenaran.

Menjaga lisan dan perilaku selama berpuasa sama pentingnya dengan menahan lapar dan dahaga, agar ibadah yang dilakukan benar-benar bernilai di sisi Allah SWT.

Sumber : https://www.unpak.ac.id/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan