BPJS Kesehatan Informasi
Beranda / Informasi / Apa Itu BPJS PBI? Ini Perbedaannya dengan BPJS Non PBI yang Perlu Dipahami

Apa Itu BPJS PBI? Ini Perbedaannya dengan BPJS Non PBI yang Perlu Dipahami

Apa Itu BPJS PBI? Ini Perbedaannya dengan BPJS Non PBI yang Perlu Dipahami
Apa Itu BPJS PBI? Ini Perbedaannya dengan BPJS Non PBI yang Perlu Dipahami

Seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Meski program ini sudah berjalan cukup lama, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan jenis kepesertaan, terutama antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI.

Selain itu, istilah seperti PPU, PBPU, hingga BP juga kerap menimbulkan kebingungan.

Dilansir dari laman kompas.com, kepesertaan JKN terbagi menjadi empat kelompok utama, yaitu :

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  4. Bukan Pekerja (BP)

Setiap kategori memiliki ketentuan iuran dan cakupan peserta yang berbeda.



1. Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran.

Dalam skema ini, peserta tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Kategori ini ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012.

Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Sementara itu, masyarakat tidak mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi untuk membayar iuran JKN secara mandiri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, cakupan penerima PBI diperluas, meliputi :

  • Korban PHK yang belum bekerja lebih dari enam bulan
  • Korban bencana
  • Pensiunan pekerja
  • Keluarga pekerja yang meninggal dunia
  • Bayi dari keluarga peserta PBI
  • Tahanan atau warga binaan
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial

Penetapan peserta PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika kondisi ekonomi peserta membaik, status kepesertaannya dapat dialihkan menjadi peserta mandiri.



2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU termasuk dalam kelompok BPJS Non PBI. Peserta kategori ini adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

Contoh peserta PPU antara lain :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai swasta
  • Kepala desa dan perangkatnya
  • Anggota DPRD
  • Pekerja bergaji lainnya

Besaran iuran PPU adalah 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh pekerja.

Peserta PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarga inti, yaitu suami atau istri serta maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan, dan berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)



PBPU adalah peserta mandiri yang bekerja secara independen dan tidak menerima gaji tetap dari perusahaan.

Kelompok ini mencakup freelancer, pelaku UMKM, profesional, hingga wirausaha.

Sebagai peserta Non PBI, PBPU wajib membayar iuran secara mandiri.

Selain itu, seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus didaftarkan dan berada pada kelas perawatan yang sama.

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui sistem autodebit atau berbagai kanal pembayaran resmi yang tersedia.



4. Bukan Pekerja (BP)

Kategori BP diperuntukkan bagi mereka yang tidak termasuk dalam PBI, PPU, maupun PBPU, tetapi memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri.

Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain :

  • Investor
  • Penerima pensiun
  • Veteran
  • Perintis kemerdekaan
  • Janda atau duda serta anak veteran
  • Masyarakat mampu lainnya

Peserta BP mendaftar secara mandiri dan bebas memilih kelas layanan sesuai kemampuan ekonomi.

Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI

Perbedaan utama antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI terletak pada sumber pembayaran iuran :

  • BPJS PBI: Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  • BPJS Non PBI: Iuran dibayarkan oleh peserta sendiri atau bersama pemberi kerja.

Sementara itu, istilah PBPU merujuk pada peserta mandiri, dan BP pemerintah daerah adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui skema PBI daerah.



Kesimpulan

BPJS PBI dan BPJS Non PBI memiliki perbedaan mendasar pada sistem pembayaran iuran dan kategori pesertanya.

BPJS PBI ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, sedangkan BPJS Non PBI diperuntukkan bagi pekerja maupun masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat mengetahui status kepesertaannya serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan demikian, manfaat layanan kesehatan dapat diakses secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan