Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 untuk tahun 2026.
Skema terbaru ini dirancang agar penyaluran dana bisa berlangsung lebih cepat, efisien, dan langsung diterima oleh guru yang berhak tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Artikel ini akan membahas terkait kapan THR TPG 2026 cair, skema pencairan TPG Guru 2026, syarat pencairan hingga besaran nominal TPG.
Skema Baru Pencairan TPG Guru 2026
Berdasarkan informasi dari laman metrotvnews, penyaluran TPG 2026 akan mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah, mulai 2026 TPG akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab menyalurkan dana secara langsung, sehingga diharapkan pencairan lebih tepat waktu, nominal sesuai, dan risiko keterlambatan dapat ditekan.
Kapan THR TPG 2026 Cair? Ini Penjelasannya
Hingga kini, jadwal resmi pencairan TPG 2026 belum diumumkan pemerintah. Proses penyelarasan anggaran, pemutakhiran data guru, serta validasi sistem masih terus berjalan.
Meski demikian, guru diimbau untuk memastikan seluruh data dan persyaratan telah terpenuhi agar tidak mengalami kendala saat pencairan mulai dilakukan.
Syarat Pencairan TPG Guru 2026
Agar dapat menerima TPG 2026 melalui skema baru ini, guru wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Data Dapodik dan Info GTK telah sinkron dan valid
- Memiliki NUPTK aktif
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
- Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK Mengajar resmi
- Memperoleh Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal kategori baik
Perkiraan Besaran TPG dan THR Guru 2026
Besaran TPG 2026 diperkirakan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, dengan rincian sebagai berikut:
- Guru ASN: Setara 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: Sesuai gaji pokok dalam SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: Sekitar Rp1,5 juta per bulan
- Guru honorer bersertifikat: Direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Perbandingan dengan THR dan Gaji ke-13 Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, pada THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 yang lalu, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025.
Pembayaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari pemerintah daerah.
Namun, waktu pencairan di masing-masing daerah berbeda-beda karena bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah setempat.
Harapan Pencairan TPG dan THR Guru 2026
Dengan diberlakukannya skema pencairan langsung dari pusat, pemerintah berharap proses penyaluran TPG, THR, dan Gaji ke-13 tahun 2026 dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga kesejahteraan guru di seluruh Indonesia semakin terjamin.
Kesimpulan
Pemerintah menyiapkan terobosan baru dalam pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 guru tahun 2026 melalui skema penyaluran langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas proses birokrasi, meminimalkan keterlambatan, serta memastikan dana diterima tepat waktu dan sesuai hak masing-masing guru.
Meski jadwal resmi pencairan THR dan TPG 2026 belum diumumkan, guru diimbau untuk segera memastikan kelengkapan dan kevalidan data di Dapodik serta Info GTK agar tidak mengalami kendala saat proses pencairan dimulai.
Dengan perkiraan besaran tunjangan yang menyesuaikan status kepegawaian, serta belajar dari pengalaman pencairan tahun sebelumnya, skema baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia pada tahun 2026.
Baca Juga : Cara Cek Insentif Guru Non-ASN Melalui Info GTK: Ini Link Cek Insentif Guru
Baca Juga : Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya
Sumber : Metrotvnews.com










