Informasi terkait gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 menjadi sorotan publik setelah pemerintah mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dilansir dari situs blog.amikom.ac.id, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang bekerja dengan jadwal standar.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Berdasarkan informasi dari blog.amikom.ac.id, gaji PPPK paruh waktu ditentukan melalui kesepakatan kerja yang menyesuaikan jumlah jam kerja serta tanggung jawab di masing-masing instansi.
Baca Juga : Cara Masuk Info GTK Terbaru 2026
Besaran gaji juga bergantung pada kondisi keuangan daerah, dengan acuan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Perkiraan gaji PPPK paruh waktu 2026 per sektor adalah sebagai berikut:
- Tenaga pendidikan (guru): Rp800.000 – Rp4.300.000 per bulan, tergantung jam mengajar.
- Tenaga kesehatan (perawat/bidan): Rp2.000.000 – Rp5.200.000 per bulan.
- Tenaga teknis/lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000 per bulan.
- Tenaga administrasi/umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000 per bulan, sementara di daerah dengan kondisi fiskal rendah bisa hanya Rp300.000 – Rp600.000.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 2 anak, berkisar Rp16.000 – Rp50.000.
- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok, sekitar Rp80.000 – Rp250.000 per bulan.
- Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Iuran ditanggung instansi, dengan santunan hingga Rp42.000.000 untuk ahli waris.
- THR dan gaji ke-13: Setara 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, perkiraan total Rp1.000.000 – Rp2.500.000.
- Tunjangan pangan/uang beras: Rp72.240 – Rp120.000.
Baca Juga : Seleksi PPPK Kemenkumham 2026 Resmi Dibuka, Ini cara daftarnya
Kesimpulan
dan tunjangan PPPK paruh waktu 2026 tidak seragam di seluruh Indonesia, melainkan menyesuaikan jam kerja, tanggung jawab, dan kondisi fiskal daerah masing-masing.
Meski bekerja secara paruh waktu, PPPK tetap menerima fasilitas sosial dan tunjangan layaknya pegawai penuh waktu, termasuk THR, gaji ke-13, dan jaminan sosial.
Sumber: blog.amikom.ac.id










