BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus menunggu masa pensiun atau pemutusan hubungan kerja untuk dicairkan. Peserta yang masih aktif bekerja ternyata dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Program ini disediakan untuk membantu peserta dalam mempersiapkan masa pensiun maupun mendukung kebutuhan kepemilikan rumah. Meski demikian, pencairan yang dilakukan hanya sebagian dari total saldo JHT karena status kepesertaan masih aktif.

Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT dengan pilihan sebagai berikut:

Pencairan sebesar 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun.
Pencairan sebesar 30 persen dari total saldo untuk kebutuhan pembelian atau kepemilikan rumah.

Selama masih terdaftar sebagai pekerja aktif, peserta tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT seperti halnya peserta yang sudah pensiun atau berhenti bekerja.



Syarat Klaim JHT 10 Persen untuk Peserta Aktif

Peserta yang ingin mengajukan pencairan 10 persen saldo JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Buku tabungan aktif.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pastikan seluruh dokumen yang disiapkan masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dokumen Tambahan untuk Klaim JHT 30 Persen Kepemilikan Rumah

Bagi peserta yang ingin mencairkan 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan perumahan, terdapat beberapa dokumen tambahan yang wajib dilengkapi.

Dokumen tersebut meliputi:

  • Persyaratan perbankan sesuai jenis pengajuan.
  • Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting yang menentukan cepat atau lambatnya proses persetujuan klaim.



Cara Mencairkan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Mengambil nomor antrean layanan.
  • Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data.
  • Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

Cara Klaim JHT Online Lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim secara online. Layanan ini umumnya digunakan untuk pengajuan dengan saldo JHT di atas Rp10 juta.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen persyaratan serta swafoto sesuai ketentuan.
  • Pastikan dokumen berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diinput.
  • Klik simpan dan tunggu konfirmasi dari sistem.
  • Cek e-mail untuk mengetahui jadwal wawancara online.
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi secara daring.
  • Jika pengajuan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.



Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

Setelah seluruh dokumen berhasil diverifikasi dan dinyatakan lengkap, proses pencairan dana JHT biasanya memerlukan waktu paling lama lima hari kerja.

Karena itu, peserta disarankan memastikan seluruh persyaratan telah sesuai sejak awal agar proses klaim tidak terkendala atau mengalami penundaan.

Program pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana untuk perencanaan masa depan maupun kebutuhan kepemilikan rumah. Dengan memenuhi syarat yang ditentukan, peserta dapat memanfaatkan manfaat JHT tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.

Penutup

Pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pilihan bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana untuk persiapan masa pensiun maupun kebutuhan kepemilikan rumah. Dengan memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan melengkapi dokumen yang diperlukan, peserta dapat mengajukan klaim baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan Lapak Asik secara online.

Pastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar dan dana JHT dapat segera dicairkan ke rekening peserta.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan