Banyak pekerja menganggap saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah pensiun atau ketika sudah tidak bekerja. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masa depan, termasuk persiapan pensiun maupun pembiayaan kepemilikan rumah. Karena itu, informasi mengenai cara mencairkan JHT saat masih bekerja cukup banyak dicari oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan Pencairan JHT Saat Masih Bekerja
Ketentuan mengenai pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta yang masih bekerja tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT. Pencairan hanya diperbolehkan untuk sebagian dana dengan batas tertentu dan harus memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Berikut ketentuannya:
- Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan lainnya.
- Maksimal 30 persen dari total saldo JHT untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
- Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Karena status kepesertaan masih aktif, sisa saldo JHT tetap tersimpan dan akan terus bertambah sesuai iuran yang dibayarkan selama bekerja.
Syarat Pencairan JHT 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan hingga 10 persen saldo JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP (jika ada).
Pastikan seluruh data yang tercantum pada dokumen sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses verifikasi.
Syarat Pencairan JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan perumahan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan sesuai ketentuan dari bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan rumah.
- NPWP.
Dokumen tambahan dari pihak perbankan diperlukan karena pencairan dana digunakan untuk mendukung kebutuhan kepemilikan rumah.
Cara Mencairkan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean layanan.
- Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data.
- Menunggu hasil pemeriksaan dokumen.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan valid, dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang telah didaftarkan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa proses pencairan dana JHT umumnya membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai.
Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan dokumen yang dibawa sudah sesuai dan tidak ada data yang berbeda agar proses klaim dapat berjalan lebih cepat.
Penutup
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata dapat dicairkan meskipun peserta masih aktif bekerja. Namun, pencairan hanya berlaku untuk sebagian saldo, yakni maksimal 10 persen untuk persiapan masa depan dan maksimal 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah, dengan syarat masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan data kepesertaan. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, peserta dapat memanfaatkan manfaat JHT secara optimal tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.

Komentar