CPNS
Beranda / CPNS / Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni 2026, Berikut Jadwal dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni 2026, Berikut Jadwal dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni 2026, Berikut Jadwal dan Daftar Penerimanya

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada 2 Juni 2026. Informasi ini menjadi kabar baik bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menilai pemberian gaji tambahan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus langkah untuk menjaga daya beli masyarakat.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Pemerintah menetapkan proses pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada:

  • Tanggal pencairan: 2 Juni 2026
  • Sistem pembayaran: Transfer langsung ke rekening penerima
  • Mekanisme penyaluran: Bertahap sesuai instansi masing-masing

Sementara itu, untuk pensiunan ASN, pencairan dilakukan melalui PT Taspen bersama mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima pensiun, di antaranya:

1. Aparatur Sipil dan Penegak Negara

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri

2. Pejabat Negara

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota DPR, DPD, dan MPR
  • Hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  • Menteri serta pejabat setingkat

3. Pensiunan dan Penerima Tunjangan

  • Pensiunan ASN
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan lainnya

Seluruh penerima tersebut telah diatur secara resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.



Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2026

Nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda karena disesuaikan dengan penghasilan dan tunjangan masing-masing.

Komponen Gaji ke-13

Beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja bagi ASN pusat

Khusus ASN daerah, tambahan penghasilan dapat berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah.

Perkiraan Nominal Gaji ke-13

Berikut kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jenjang jabatan:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sedangkan pegawai non-ASN diperkirakan menerima sekitar Rp4 juta hingga Rp9 juta, tergantung tingkat pendidikan dan masa kerja.



Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam penyaluran gaji ke-13, antara lain:

  • Memberikan apresiasi kepada ASN atas pengabdian kepada negara
  • Membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru
  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

Penutup

Pencairan gaji ke-13 ASN mulai 2 Juni 2026 menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan banyak aparatur negara dan pensiunan. Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga, tambahan penghasilan ini juga diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan