Informasi
Beranda / Informasi / Status Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun lalu PKWT Kemenkop

Status Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun lalu PKWT Kemenkop

Status Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun lalu PKWT Kemenkop

Pemerintah telah mengatur status kerja bagi manajer yang akan ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih tahun 2026. Posisi manajer Koperasi Merah Putih dipastikan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai dengan sistem kerja tertentu.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa para manajer koperasi nantinya akan berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Pangan selama dua tahun pertama masa penugasan.

Setelah masa tersebut berakhir, status kerja akan dialihkan menjadi pegawai dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di lingkungan Kementerian Koperasi (Kemenkop).



Manajer Koperasi Merah Putih Bukan ASN

Pemerintah menegaskan bahwa manajer Koperasi Merah Putih tidak akan diangkat sebagai ASN. Sistem kerja yang diterapkan menggunakan skema PKWT atau kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

Menurut Ferry Juliantono, saat ini pembahasan terkait mekanisme penempatan dan status kerja lanjutan masih terus dibahas pemerintah.

Pada tahap awal, para manajer akan berada di bawah pengelolaan BUMN Agrinas sebelum nantinya beralih ke sistem penempatan yang dikoordinasikan Kementerian Koperasi.

Peran BUMN Agrinas dan Kementerian Koperasi

Selama dua tahun pertama, BUMN Agrinas akan ikut terlibat dalam pengelolaan manajemen koperasi desa dan kampung nelayan.

Sementara itu, Kementerian Koperasi memiliki tugas melakukan:

  • Monitoring dan evaluasi koperasi
  • Peningkatan kompetensi SDM
  • Pembinaan pengurus dan pengawas koperasi
  • Pengembangan kapasitas pengelola koperasi

Langkah tersebut dilakukan agar operasional Koperasi Merah Putih berjalan profesional dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat desa maupun nelayan.



Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Masih Dibahas

Terkait besaran gaji manajer Koperasi Merah Putih 2026, pemerintah hingga kini belum memberikan kepastian nominal.

Menteri Koperasi menyebut pembahasan mengenai gaji dan sistem pengupahan masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

Karena itu, informasi resmi mengenai besaran honor atau gaji manajer koperasi masih menunggu keputusan final dari pemerintah.

Kemenkop Gandeng BNSP untuk Sertifikasi Manajer Koperasi

Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM koperasi, Kementerian Koperasi juga bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kerja sama tersebut bertujuan menghadirkan sertifikasi okupasi bagi manajer dan bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program sertifikasi dilakukan agar para pengelola koperasi memiliki kompetensi dan profesionalisme yang sesuai standar nasional.



Pendaftar Manajer Koperasi Merah Putih Tembus 639 Ribu Orang

Minat masyarakat untuk menjadi manajer Koperasi Merah Putih ternyata sangat tinggi. Ferry Juliantono mengungkapkan jumlah pendaftar saat ini mencapai sekitar 639 ribu orang.

Namun, pemerintah baru merekrut sekitar 35 ribu peserta, dengan rincian:

  • 30 ribu orang untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Sekitar 5 ribu orang untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Jumlah tersebut belum termasuk pendaftar untuk posisi bendahara koperasi.



Penutup

Program Koperasi Merah Putih 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan kampung nelayan melalui pengelolaan koperasi yang profesional.

Meski berstatus bukan ASN, para manajer koperasi nantinya akan mendapatkan pengalaman kerja di bawah BUMN Agrinas sebelum beralih menjadi pegawai PKWT di lingkungan Kementerian Koperasi.

Pemerintah juga terus menyiapkan sistem pembinaan dan sertifikasi agar pengelola koperasi memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan