Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 selalu menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan setiap tahunnya. Tambahan penghasilan dari pemerintah tersebut dinilai sangat membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah ketika pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyiapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas negara. Selain membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Masyarakat kini mulai menantikan kepastian jadwal pencairan beserta besaran gaji ke-13 yang akan diterima. Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal detail pencairannya, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026. Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah bulan tersebut apabila terdapat kondisi tertentu.
Hal itu tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa apabila gaji ke-13 belum bisa disalurkan pada Juni 2026, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Selain ASN pusat, kebijakan gaji ke-13 juga mencakup pegawai pemerintah daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, serta pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja Yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
1. Aparatur Negara
Kelompok ini meliputi :
- PNS
- Calon PNS (CPNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
2. Pensiunan
Pensiunan ini meliputi :
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Mantan pejabat negara
3. Penerima Pensiun
Yakni ahli waris yang sah seperti :
- Janda/duda penerima pensiun
- Anak penerima pensiun
4. Penerima Tunjangan
Termasuk veteran dan penerima penghargaan negara lainnya.
Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak selalu sama. Nominalnya disesuaikan dengan jabatan, golongan, serta komponen penghasilan masing-masing penerima.
Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Ketentuan Gaji ke-13 bagi PPPK dan CPNS
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan khusus terkait pemberian gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS. Salah satunya, pegawai harus sudah menjalani masa kerja penuh secara terus-menerus minimal satu tahun.
Selain itu, hak menerima gaji ke-13 juga harus tercantum dalam perjanjian kerja dan penerimanya ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Besaran Gaji ke-13 ASN
Di lansir laman detik.com, adapun rincian besaran gaji ke-13 ASN untuk pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN, sebagai berikut :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Hal yang Perlu Diperhatikan Penerima Gaji ke-13
Meski menjadi tambahan pendapatan yang dinantikan, para penerima diimbau tetap bijak dalam menggunakan dana gaji ke-13. Pengelolaan keuangan yang baik sangat penting agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Sebagian masyarakat memanfaatkan gaji ke-13 untuk biaya pendidikan, membayar kebutuhan pokok, menabung, hingga melunasi kewajiban tertentu. Penggunaan yang tepat tentu akan membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga.
Selain itu, penerima juga perlu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri diperkirakan cair pada bulan Juni 2026 sebagaimana pola pencairan tahun-tahun sebelumnya. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat. Kehadiran gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber :
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8474690/jadwal-dan-besaran-gaji-ke-13-2026-untuk-asn-tni-dan-polri

Komentar