CPNS Informasi
Beranda / Informasi / Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Lengkapnya

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Lengkapnya

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran Lengkapnya

Informasi mengenai kapan gaji 13 cair tahun 2026 menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai pemerintah lainnya. Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan dari pemerintah yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga.

Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Jika proses pencairan belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni sesuai kesiapan instansi masing-masing.



Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2026

Dilansir dari Kompas.com berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026.

Sementara itu, pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa apabila terdapat kendala administrasi atau teknis, pembayaran gaji ke-13 masih dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Dengan adanya kepastian jadwal tersebut, ASN dan pensiunan kini dapat mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak maupun kebutuhan rumah tangga lainnya menjelang pertengahan tahun.

Siapa Saja Penerima Gaji 13 Tahun 2026?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kategori penerima yang terdiri dari aparatur negara aktif maupun pensiunan.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • PNS dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Selain itu, guru ASN dan PPPK juga termasuk penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori aparatur pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.



Daftar Pejabat Negara yang Mendapat Gaji 13

Tidak hanya ASN dan pensiunan, sejumlah pejabat negara juga menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Berikut rinciannya:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Pimpinan serta anggota DPR, DPD, dan MPR
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala daerah
  • Hakim
  • Pimpinan lembaga negara

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pejabat publik.

Komponen Gaji 13 Tahun 2026

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen penghasilan utama.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan instansi masing-masing.

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.



Besaran Maksimal Gaji 13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

Berikut rinciannya:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Besaran Gaji 13 Pegawai Non-ASN Tahun 2026

Untuk pegawai non-ASN yang setara pejabat eselon, pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 sebagai berikut:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Sedangkan bagi pegawai non-ASN pelaksana, nominal gaji ke-13 dibedakan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

SD dan SMP

  • Sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
  • Di atas 20 tahun: Rp5.052.600

SMA dan D-I

  • Sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
  • Di atas 20 tahun: Rp5.861.500



D-II dan D-III

  • Sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
  • Di atas 20 tahun: Rp6.524.200

D-IV dan S-1

  • Sampai 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
  • Di atas 20 tahun: Rp7.825.800

S-2 dan S-3

  • Sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
  • Di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pajak Gaji 13 Ditanggung Pemerintah

Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Namun, pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan kebijakan tersebut, penerima gaji ke-13 akan menerima nominal secara penuh tanpa potongan pajak tambahan.



Penutup

Itulah informasi lengkap mengenai kapan gaji 13 cair tahun 2026 beserta daftar penerima, komponen, dan besarannya. Pemerintah memastikan pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, hingga penerima tunjangan lainnya, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan