Pemerintah kembali menetapkan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 bagi tenaga pendidik ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat administrasi dan profesional. Program ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan resmi.
Penyaluran TPG tahun 2026 direncanakan dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun anggaran. Jadwal pencairan dibagi berdasarkan triwulan dengan proses verifikasi data yang dilakukan melalui sistem Dapodik dan Info GTK.
Jadwal Pencairan TPG Guru 2026
Pencairan TPG diperkirakan berlangsung setiap tiga bulan sekali. Berikut estimasi jadwal penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2026:
Triwulan I
Periode Januari hingga Maret 2026 diperkirakan cair pada Maret sampai April 2026 setelah sinkronisasi data selesai dilakukan.
Triwulan II
Untuk masa kerja April hingga Juni, pencairan ditargetkan berlangsung pada Juni atau Juli 2026 menyesuaikan validasi semester genap.
Triwulan III
TPG periode Juli sampai September diprediksi masuk rekening guru pada September hingga Oktober 2026.
Triwulan IV
Tahap akhir pencairan tahun anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada November sampai Desember 2026.
Meski demikian, jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda karena dipengaruhi proses verifikasi data dan kebijakan administratif pemerintah daerah masing-masing.
Syarat Penerima TPG Guru 2026
Agar dana tunjangan dapat dicairkan tanpa hambatan, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan penting berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru harus telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik resmi sebagai bukti profesionalisme.
2. Data Valid di Dapodik dan Info GTK
Seluruh data identitas, status kepegawaian, hingga riwayat mengajar wajib sinkron dan valid di sistem Dapodik serta Info GTK.
3. Memenuhi Beban Mengajar Minimal
Guru diwajibkan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memiliki NUPTK dan NRG Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta Nomor Registrasi Guru (NRG) harus aktif dan sesuai data administrasi nasional.
5. Rekening Bank Aktif
Guru juga harus memastikan rekening bank aktif dan identitas pemilik rekening sesuai dengan data kepegawaian agar proses transfer tidak mengalami retur.
Pentingnya Validasi Data Info GTK
Guru disarankan rutin mengecek status validasi melalui laman Info GTK. Status berwarna hijau atau “valid” menandakan data telah memenuhi syarat administrasi pencairan. Jika muncul status tidak valid, guru harus segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan data di Dapodik.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas pembaruan data paling lambat tanggal 10 setiap bulan guna mempercepat penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.
Penyebab TPG Belum Cair
Meski SKTP sudah terbit, proses pencairan terkadang masih mengalami keterlambatan. Beberapa penyebab umum antara lain:
- Sinkronisasi Dapodik belum selesai
- Data rekening tidak sesuai
- Beban mengajar belum terbaca sistem
- Validasi identitas belum lengkap
- Administrasi daerah belum tuntas
Karena itu, guru diminta aktif memantau perkembangan data dan segera melakukan perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian.
Kesimpulan
TPG Guru 2026 akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun dengan sistem verifikasi berbasis Dapodik dan Info GTK. Guru ASN maupun non-ASN wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, mulai dari sertifikat pendidik, validasi data, hingga rekening aktif agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Sumber : https://www.babelinsight.id

Komentar